Hutan Desa Ditetapkan, Saatnya Mengisi Dengan Kerja Kongkrit

(Jakarta,4/5/2016), Selamat! Rasa gembira dan syukur bercampur baur, mendengar kabar penetapan areal kerja hutan desa di Desa Lampo serta di Desa Balean, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum lama ini. Sekali lagi selamat untuk seluruh masyarakat dan pemerintah desa di kedua wilayah. Satu langkah maju menuju kemajuan berikutnya di masa depan.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan areal kerja hutan desa di Desa Balean Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan luas areal Hutan Desa mencapai 1.536 Ha. Melalui Surat Keputusan Nomor: SK.86/Menlhk/Setjen/PSKL.0/2/2016, tertanggal 5 Februari 2016. Sedangkan areal kerja Hutan Desa di Desa Lampo Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, seluas 215 Ha, ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: SK.87/Menlhk/Setjen/PSKL.2/2/2016, tertanggal 5 Februari 2016.

lampo2
Insert Foto : Air Terjun Lokasi Wana Wisata Desa Lampo

Bagi YMP, dikeluarkannya penetapan areal kerja hutan desa tersebut memberikan sinyal komitmen perubahan. Terutama perubahan dalam paradigma pengelolaan hutan yang lebih pro rakyat di level Kementrian LHK. Di sisi lain, penetapan itu juga memberikan makna tersendiri bagi pemerintah daerah di kedua kabupaten, bahwa rekomendasi dari masing-masing Bupati tidaklah sia-sia. Serta makna paling mendalam bagi masyarakat dan pemerintah desa di kedua wilayah, bahwa perjuangan mereka mempertahankan wilayah kelola selama ini telah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.

Satu hal yang tak kalah bermakna ialah kelegaan yang dirasakan oleh segenap komponen YMP. Setelah tiga tahun lamanya bekerja bersama masyarakat di kedua wilayah untuk mendorong skema hutan desa. Tentu saja, gerakan perluasan akses wilayah kelola rakyat sudah dibumikan di Sulawesi Tengah oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Jauh sebelum Presiden Jokowi mencanangkan alokasi 12,7 juta hektar untuk rakyat melalui skema perhutanan sosial.

Ke depan, langkah kongkrit yang mesti dilakukan oleh seluruh pihak di kedua wilayah adalah mengsinya dengan kerja nyata di lapangan. Sebab, biasanya mengisi wilayah-wilayah kelola yang sudah diperoleh akan lebih sulit daripada perrjuangan meraih wilayah kelola itu sendiri. Mari mengisinya dengan kerja nyata dan kongkrit di lapangan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi rakyat di kedua wilayah. *(Abd.Nasir/Azmi)

Lihat Juga

MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA

(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...

Kejahatan Lingkungan di Dua Kabupaten Diungkap

Lokakarya YMP Sulteng Demi memperoleh keadilan yang semestinya sebagai warga negara,Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *