1. Mendorong terbangunnya tata produksi dan ekonomi setempat
- Kesepakatan terhadap bagi hasil produksi melalui mekanisme pengambilan keputusan demokratis (mogombo lipu) sesuai tingkat usaha;
- Pengaturan atau kebijakan yang dibuat bersama untuk menjamin kebebasan memilih tata produksi serta tanaman pangan sesuai karakter sosial setempat
- Pengukuhan tata guna lahan dan ruang mengunakan pengaturan dan kebijakan setempat yang melindungi penguasaan dan kepemilikannya;
2. Mendorong perlindungan wilayah penyangga tata kehidupan setempat
- Pengaturan dan pelarangan oleh hukum adat terhadap investasi dan perambahan hutan tangkapan air dan daerah aliran sungai yang dijamin dan dilindungi oleh hukum negara;
- Pengukuhan secara hukum adat dan perlindungan lewat kebijakan daerah terhadap sumber-sumber kehidupan (seperti tanah, air, hutan, daerah aliran sungai dan wilayah rawan bencana);
- Penetapan kawasan lindung setempat secara hukum adat yang dijamin oleh negara;
- Pengaturan/instrumen kebijakan setempat untuk mencegah eksploitasi hutan, pencemaran air, introduksi tanaman transgenik dan pestisida.
3. Memfasilitasi terbangunnya strategi pertahanan produksi setempat
- Kemampuan komunitas untuk mengelola sumber pangan lokal yang memenuhi gizi minimum
- Mengutamakan tanaman pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan setempat;
- Tata guna lahan setempat yang mampu menjamin keberlanjutan produksi;
- Kemampuan kemandirian komunitas untuk memilih cara produksi yang berbasis kepada kekuatan yang memperhatikan daya rusak terhadap sumber produksi dan kebutuhan setempat;
- Jaminan perlindungan hukum dan ekonomik bagi komunitas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam di wilayahnya untuk memenuhi selutruh kebutuhan pokoknya;
- Prioritas penggunaan lahan untuk pmenuhan kebutuhan kebutuhan pangan serta hasil penjualan kelebihanya diperuntukkan untuk simpanan yang akan dilakukan;
- Tata guna lahan disusun sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan pokok setempat;
- Lumbung pangan komunitas yang menjamin ketersediaan kebutuhan setempat minimun untuk menjamin selama gagal panen berlangsung;
- Masyarakat menggunakan obat tradisional yang bersumber dari tanaman asli di wilayah kelolanya.
4. Memfasilitasi terbangunnya strategi pertahanan konsumsi setempat
- Komunitas memahami dampak negatif barang dan jasa berbasis industri, baik yang menyangkut sandang, pangan, kesehatan, pendidikan dan perumahan;
- Penggunaan cara dan alat produksi yang sesuai yang sesuai dengan tata guna lahan setempat;
- Sistim insentif agar masyarakat tidak menggunakan pestisida pada produksinya serta tidak menggunakan benih-benih hasil rekayasa genetik;
5. Mendorong proses-proses kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal
- Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar komunitas;
- Perlindungan hukum terhadap kedaulatan atas wilayah kelola dan kekayaan intelektual setempat;
- Penguatan tata kelola setempat yang menjamin pemenuhan hak-hak politik perempuan dan anak;
- Perlindungan hukum dan politik terhadap wilayah kelola komunitas;
- Terjaminnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta ikut dalam pengambilan keputusan pembangunan;
- Proses konsultasi publik oleh negara/modal tentang rencana pembangunan yang mengintroduksi alat dan cara produksi baru di wilayah yang berpotensi memberi dampak dan atau memberi manfaat bagi komunitas setempat (prior informed consent).
6. Mendorong proses transformasi masyarakat lokal lewat pengembangan pengetahuan, keterampilan dan organisasi
- Pengelolaaan sistim informasi yang berkaitan dengan cadangan sumber pangan dan kekayaan alam yang memiliki nilai jual lewat lembaga pengelolaan dan jaringan informasi yang menjangkau seluruh wilayah kelola;
- Penguasaan informasi dan pengetahuan mengenai cara dan alat produksi, jenis-jenis tanaman pangan dan harga komoditi;
- Penguasaan informasi tentang kebijakan negara dan kebijakan setempat serta potensi kekayaan alam di wilayah kelola yang memperkuat hak-hak komunitas dalam menguasai dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam.
- Pengelolaaan sistim informasi yang berkaitan dengan cadangan sumber pangan dan kekayaan alam yang memiliki nilai jual lewat lembaga pengelolaan dan jaringan informasi yang menjangkau seluruh wilayah kelola;
Selain 6 tema besar di atas, YMP juga mendorong tema-tema penguatan masyarakat lokal yang dikerjakan dalam konteks jaringan lebih luas, nasional maupun internasional, yakni:
- Menuntut negara dan investasi mengakui dan menghormati keberadaan tata guna lahan setempat yang sudah dilakukan
- Perintisan dan pengembangan mekanisme bagi hasil produksi pangan dan kekayaan alam secara komunal sesuai kebutuhan setempat dan sesuai tingkat usaha masing-masing.
- Mendorong distribusi penguasaan dan kepemilikan atas tanah dan kekayaan alam sesuai kemampuan mengelola dan kebutuhan