Konflik SDA Mendiskriminasi Masyarakat

PALU, MERCUSUAR -Penetapan hutan adat bagi masyarakat adat, memiliki arti penting dalam rangka menghentikan aspek kriminalisasi masyarakat adat, untuk mewujudkan pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat. Isu tersebut dibahas oleh Konfrensi Nasional HAM ke III yang digelar oleh Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia, 1-2 Maret 2017 di Media Center, Universitas Tadulako, Kota Palu, dengan tema “Hak Asasi Manusia dan Keadilan Eko Sosial”.

Dalam plenary dalam Konferensi Nasional III, yang dimoderatori oleh Chalid Muhammad yang juga adviser senior KLHK, hutan adat Wana Posangke yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi hutan adat (hak) menjadi pembelajaran pada diskusi panel tersebut.

Presentase yang disampaikan Direktur Yayasan Merah Putih Amran menyatakan, penetapan hutan adat Wana Posangke memiliki arti penting dari aspek hukum, terutama untuk menghentikan kriminalisasi. “Masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi hak hak dasar masyarakat mereka sebagai warga negara, misalnya layanan pendidikan dan kesehatan,’’ ungkap Amran.

Melihat masih banyaknya konflik SDA yang mengkriminalisasi masyarakat, maka menurut Herlambang, kita semua perlu mengingatkan negara terkait mandat untuk melindungi HAM sebagai hak konstitusional yang tidak boleh sedikitpun dicederai atau dilanggar atas nama politik pemban-gunanisme, nasionalisme, apalagi kepentingan liberalisasi pasar.

“Kehadiran Negara adalah sebuah keharusan dan berani menunjukkan komitmen politik hukum untuk melawan dan menghentikan ancaman, kekerasan, terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan, sekaligus berani dan
tidak ragu mewujudkan keadilan eko-sosial” ungkap Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM).

“Salah satunya, pengakuan hutan adat-menjadi sebuah media untuk mewujudkan pengakuan HAM untuk masyarakat adat,” tambah Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.(Tin)

sumber  : Mercusuar Edisi Selasa 7 Maret 2017

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *