LARRA Banggai Gugat Bupati

(Banggai, 7/10/15) Bupati Banggai  Sofyan Mile digugat lingkar gerakan rakyat (Larra) Banggai, hal ini dikarenakan bupati telah melakukan sejumlah pelanggaran ham terkait sejumlah kasus yang melibatkan korporasi dan rakyat banggai.

Lara Ancu
Insert Foto : Suasana Konferensi Pers Lara Banggai

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 7 oktober 2015, kordinator LARRA Banggai Samsul  Bahri menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati dalam sejumlah kasus di daerah Banggai.

Samsul beralasan bahwa Hak Asasi  Manusia adalah HAK yang dilindungi oleh negara. Perlindungan yang wajib dilaksanakan oleh negara kepada warganya. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas pasal-pasal yang menjadi landasan konstitusional dalam perlindungan Hak-hak manusia tersebut.

Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  jelas Bupati Banggai telah melakukan pelanggaran HAM   betapa tidak kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak manusia tidak pernah dilakukannya selaku kepala daerah.

Dalam siaran persnya Larra juga melist, pelanggaran HAM   yang diabaikan oleh Sofyan Mile. Bukan hanya sekali, namun berkali-kali rakyat datang mengadu  meminta perlindungan atas hak-haknya yang dilangggar oleh korporasi. Jangankan mendapat perlindungan, bertatap muka dengan rakyat yang datang mengadu  tidak  pernah dilakukan oleh Sofyan Mile.

Beberapa kasus diantaranya, perampasan tanah  yang terjadi di desa Malik Makmur , desa Sampaka dusun 3 benteng , desa Lembah Tomptika dusun Panjit Kecamatan Bualemo dimana  lahan petani bersertifikat dengan luasan kurang lebih 900 Ha digusur secara sepihak oleh PT.Wiramas Permai.  Selain itu tindakan kejahatan ketenagakerjaan  yang dilakukan oleh PT Wira Mas Permai berupa gaji buruh  dibawa Upah Minimum Propinsi (UMP) – menurut Ketua Serikat Buruh Perkebunan Tompotika Pak Rollan Musa menyebutkan gaji buruh hanya 22 ribu perhari, nanti setelah di demo bulan April  upah buruh baru di naikkan menjadi 50 ribu/hari. Tidak hanya itu, selama ini tidak  adanya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, cuti haid dan hamil bagi buruh perempuan.

Pengerukan kekayaan alam di Banggai oleh korporasi juga berdampak pada krisis air bersih yang terjadi di Kecamatan Pagimana, khususnya desa Pinapuan dan Jaya Bakti yang diakibatkan oleh aktifitas Pertambangan Perusahaan Nikel. Selain itu juga terjadi penggusuran Masyarakat Jole yang telah bermungkim bertahun-tahun akibat kebijakan RTH (P2KH) di bantaran Sungai Jole.

Akan sejumlah kasus yang terjadi   Linggkar Gerakan Rakyat (Larra)   Banggai akan menggambil langkah tegas melaporkan Sofyan Mile selaku Bupati Banggai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)  di Jakarta agar pelanggaran  HAM yang dialami rakyat Kabupaten Banggai dapat tertangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Ipul)

Lihat Juga

Reklamasi, Muslihat Di Pulau Palsu

*Azmi Sirajuddin Melanggar Tata Ruang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kota ...

YMP Mendorong Advokasi Lingkungan Lintas Batas

(Majene,13/4/2016),Belum lama ini, YMP berkunjung ke Provinsi Sulawesi Barat, untuk silaturrahmi dan konsolidasi advokasi lingkungan ...