Peluang dan Tantangan Pokja Perhutanan Sosial Sulteng

Amran_Norway
Amran Tambaru *

Maraknya konflik tenurial antara masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan dengan negara, telah menyebabkan pemerintah mulai mengkaji ulang kebijakan dan program yang pro rakyat. Salah satunya adalah melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Program PS ini ditegaskan dalam dokumen RPJMN Tahun 2015-2019 dimana ada 12,7 juta hektar kawasan hutan di Indonesia akan dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Skema Perhutanan Sosial yang ditawarkan seperti Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan.

Pemerintah Daerah Sulteng merespon kebijakan tersebut dengan baik, salah satunya dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah (selanjutnya disingkat Pokja PS Sulteng) yang bertujuan memastikan bahwa kebijakan tersebut terimplementasi. Eksistensi dan legalitas Pokja PS Sulteng ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 522/574/DISHUTDA-GST/2016 pada tanggal 15 Juli 2016. Terbitnya SK ini mengakhiri penantian panjang atas terbangunnya kelembagaan transisional-multipihak yang akan mengurus dan memfasiltasi akses masyarakat memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Proses Pembangunan Pokja PS Sulteng
Inisiasi pembangunan kelembagaan Pokja PS Sulteng merupakan salah satu rekomendasi dari Lokakarya Konsepsi dan Strategi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang diselenggarakan pada bulan Februari 2013 dimana juga dihadiri oleh Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat. Proses pengawalan rekomendasi tersebut, diawali dengan diskusi terfokus (FGD) pada 9 April di Kantor Dishut Sulteng, kemudian dilanjutkan serangkaian FGD pada bulan Juli dan Oktober 2013. Pada tahun 2014 tercatat tiga kali FGD yang membahas kelembagaan POKJA PS Sulteng (termasuk drafting SK Gubernur), di mana salah satu FGD bertempat di Kantor BP DAS Palu Poso (19/5). Sedangkan pada tahun 2015, embrio Pokja PS Sulteng sudah aktif mendiskusikan bagaimana merespon target 12,7 juta hektar alokasi PS yang dicanangkan oleh pemerintah dalam konteks Sulteng.

Pembahasan urgensi kelembagaan Pokja PS Sulteng mendapat momentum ketika Direktorat PKPS pada Dirjen PSKL Kementerian LHK menggelar Konsultasi Publik – Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Region Sulawesi, pada 9-11 November 2015 di Palu. Kemudian atas inisiatif “pengurus” dilangsungkan beberapa kali diskusi untuk finalisasi draft kelembagaan Pokja PS Sulteng, dengan harapan pada awal Januari 2016 draft SK Pokja PS Sulteng telah ditanda-tangani oleh Gubernur. Tercatat ada tiga kali FGD selama semester pertama tahun ini yang dilaksanakan sebelum terbitnya SK Gubernur tersebut.

Tugas dan Fungsi Pokja PS Sulteng
Anatomi Pokja PS Sulteng yang diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ini didukung oleh sekretaris dan bendahara dan dibantu lima orang untuk tim kesekretariatan. Jumlah anggota Pokja PS Sulteng sebanyak 21 orang, yang keanggotaannya didominasi aktifis LSM (57%), dan selebihnya berasal dari institusi Pemerintah (33%) dan Akademisi (10%).

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah, dari sembilan tugas Pokja PS Sulteng ini ada enam tugas yang utama, yakni : (1) menyusun rencana dan program perhutanan sosial; (2) sosialisasi program ke masyarakat dan parapihak; (3) fasilitasi permohonan masyarakat terkait program perhutanan sosial; (4) pencermatan spasial atas PIAPS dan ground-check lapangan; (5) verifikasi teknis terhadap permohonan masyarakat; dan (6) penguatan kapasitas dan kelembagaan serta pengembangan usaha perhutanan sosial.
Dari tugas Pokja PS Sulteng diatas diharapkan kelembagaan ini berfungsi sebagai forum kordinasi multi pihak guna membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemda Sulteng dalam percepatan pelaksanaan perhutanan sosial di daerah.

Peluang dan Tantangan untuk percepatan perhutanan sosial
Dalam konteks Sulteng, skema PS memiliki banyak peluang untuk dikembangkan dan dipercepat, antara lain:
Pertama; adanya kerangka kebijakan dan program nasional yang relevan seperti target 12,7 juta hektar kawasan hutan dialokasikasikan untuk skema PS (RPJMN 2015-2017). Sedangkan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 (Perpres No. 45/2016), akses kelola hutan bersama masyarakat (HKm, HD, HTR dan Kemitraan) dialokasikasikan 0,3 juta hektar. Dalam konteks Sulteng, RPJMD 2011-2016 telah menargetkan skema HD 50 ribu ha, HKm 100 ribu ha dan HTR 50 ribu ha.

Kedua; ada 4,4 juta hektar kawasan hutan Sulteng (64% dari luas provinsi) dimana potensi hutan untuk dikelola dan dimanfaatkan masyarakat seluas 598.871 hektar (data sementara PIAPS Sulteng).

Ketiga; ada sekitar 800 ribu orang penduduk Sulteng (33%) yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan. Fasilitasi akses skema PS ini dalam jangka panjang akan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat; terdapat praktek-praktek pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang selama ini eksis dipertahankan oleh masyarakat berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokal.

Kelima; terbukanya sumber-sumber dukungan termasuk pendanaan untuk PS baik yang disediakan Negara, pihak Donor maupun Publik. Dana Desa juga berpotensi untuk mendukung skema perhutanan sosial ini.

Disamping peluang, terdapat berbagai tantangan untuk percepatan PS diantaranya:
Pertama; pada arena kebijakan daerah, bagaimana memastikan dokumen perencanaan pembangunan di provinsi (RPJMD 2016-2020) telah mengintegrasikan rumusan tujuan dan target perhutanan sosial (termasuk skema Hutan Adat), yang nantinya menjadi rujukan SKPD terkait untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Kedua; resentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam pasca UU Pemerintahan Daerah (UU No. 32/2014), dimana sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/ kota termasuk urusan kehutanan diserahkan ke pemerintah provinsi. Tantangannya adalah bagaimana menyiapkan mekanisme transisi – sebelum ada regulasinya, sehingga proses permohonan masyarakat ke pemerintah kabupaten tidak terhambat. Karena pada kebijakan sebelumnya, proses penerbitan izin dari Menteri LHK untuk pencadangan areal kerja cukup lama sehingga dapat memengaruhi semangat dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ketiga; pada arena pendukung (supporting system), bagaimana menyiapkan kapasitas dan intrumen untuk mengelola konflik tenurial termasuk konflik tata batas antar desa yang kerap terjadi selama ini.

Keempat; pada arena kampung, kerja-kerja pengorganisasian (termasuk persiapan sosial) yang difasilitasi oleh LSM, Perguruan Tinggi atau Pemda seharusnya menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat setempat termasuk pilihan-pilihan skema PS. Prinsip dan mekanisme FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulteng No.37 Tahun 2012 seharusnya menjadi kerangka pengaman (social safeguard). Hal ini dapat menghindari perulangan model pembangunan top down – yang cenderung “memaksakan” menjadi bottom up.

Kelima; pada arena publik, bagaimana proses “sosialisasi” PS dapat meningkatakan kesadaran-tahuan (public awareness), sehingga skema PS mendapat dukungan luas dari publik.
Ketika tantangan ini tidak dikelola secara baik dan cerdas dapat dikhawatirkan akan menghambat cita-cita dan tujuan PS di Sulteng.

Akhirnya, selamat menjalankan amanah yang mulia ini kepada semua Anggota Pokja PS Sulteng. Semoga masyarakat tepian hutan Sulteng mendapatkan akses mengelola dan memanfaatkan hutan untuk meningkatkan taraf penghidupannya secara berkelanjutan.

Amran Tambaru
Direktur Yayasan Merah Putih (YMP)
Mobile : 0813-410-83836
Email : nakita.amran@gmail.com

 


sumber : Harian Radar Sulteng Edisi 26 Juli 2016

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA

(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *