SILO 72 “Status CNC Bukan Jaminan”

Masa berakhirnya pengumuman CnC Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara per 31 Januri 2017, seharusnya menjadi saat yang tepat bagi Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali status CnC terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Sulawesi Tengah.

Salah satu perusahaan yang harus dievaluasi status CnC IUP pertambangannya adalah PT.Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Kabupaten Tojo Una-Una. Mengapa harus dievaluasi? Karena sejak perusahaan ini diberikan label CnC oleh Kementrian ESDM melalui pengumuman CnC tahap III pada bulan Mei 2012, justru sejumlah pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan terjadi di lapangan.

Contohnya, Komoditas yang ditambang oleh PT Arthaindo Jaya Abadi di dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Buana Artha Prima Selaras ialah Bijih Besi, padahal komoditas yang disebutkan di dalam IUP Operasi Produksi PT Buana Artha Prima Selaras adalah Nikel. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, PT Arthaindo Jaya Abadi tidak memiliki izin pembuangan air limbah (air limpasan tambang) ke badan air. Hal ini bertentangan dengan Peraturam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ini hanyalah dua pelanggaran dari sekian pelanggaran yang ditemukan oleh Tim Verifikasi bentukan pemerintah, sehingga dikeluarkan Surat Keputusan pembekuan kegiatan IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tojo Una-Una dan masih berlaku hingga kini, sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 660/487/BLHD kepada Yayasan Merah Putih pada tanggal 18 Agustus 2015.

Seharusnya dengan melihat kondisi ini, pemerintah melalui Kementriaan ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah meninjau kembali atau merevisi status Clear and Clean IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi di Kabupaten Tojo Una-Una.

Redaksi

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *