Indonesia

Yayasan Merah Putih (YMP) adalah organisasi non pemerintah dan non profit yang didirikan di Palu Sulawesi Tengah tanggal 14 Desember 1989 berdasarkan Akta Notaris No. 36 yang dibuat pada Kantor Notaris Hans Kansil, SH. Akta pendirian YMP Palu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, tanggal 19 Desember 1989, dengan Nomor Registrasi 189/1989.

Pada awal kehadirannya,YMP terfokus pada kerja-kerja “konsientisasi” pemuda, pelajar dan mahasiswa. Namun seiring dengan perkembangan kesadaran internal lembaga dalam melihat ketidakberdayaan masyarakat lokal di Sulawesi Tengah dalam menghadapi proses pembodohan, pemiskinan dan pengrusakan lingkungannya atas nama pembangunan dan kepentingan perusahaan lokal, nasional dan internasional, maka sejak 1992 YMP kemudian mulai memfokuskan kerjanya pada advokasi dan pemberdayaan masyarakat lokal di Sulawesi Tengah, khususnya Masyarakat Adat dan Petani.

Perubahan itu dipertegas dengan dilakukannya perubahan anggaran dasar, melalui Akte Perubahan No. 50, tanggal 18 Maret 1993 yang menegaskan maksud dan tujuan keberadaan YMP sebagai Ornop yang bekerja untuk pengembangan sumber daya manusia dan pelestarian lingkungan.

Pengurusan Badan Hukum Yayasan dilakukan sejak tahun 2017, dimana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 03 tanggal 23 Mei 2017, terjadi perubahan nomenklatur dari Yayasan Merah Putih (YMP) menjadi Yayasan Merah Putih Sulawesi Tengah (YMP Sulteng). Registrasi Badan Hukum YMP Sulteng dari Ditjen Admistrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum & HAM RI dengan nomor : AHU-AH.01.06-0005306 tanggal 23 Mei 2017