*Azmi Sirajuddin Melanggar Tata Ruang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tidak mendelienasi aktivitas reklamasi d Teluk Palu. Dengan kata lain tidak ada perintah di dalam Perda tersebut untuk melakukan reklamasi atau penimbunan pesisir Teluk Palu. Sehingga aktivitas reklamasi melanggar tata ruang Kota Palu yang ...
Read More »