RTRWK Banggai Harus Berdimensi Keadilan dan Keberlanjutan Ruang

Pemkab Banggai harus menempatkan semangat keadilan dan keberlanjutan ruang, sebagai motivasi utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Mengingat amanah konstitusional yang diusung di dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu aspek dari keadilan dan keberlanjutan ruang, adalah penentuan skala prioritas pemanfaatan ruang Kabupaten. Aspek yang lain dari dimensi tersebut, adalah skala sasaran peruntukan pemanfaatan ruang. Aspek berikutnya, adalah skala evaluasi dan re-evaluasi pemanfaatan ruang. Dengan norma terpenting yang tidak bisa dilupakan, yaitu prinsip pelibatan masyarakat dalam setiap perancanaan ruang Kabupaten. Oleh sebab itu, Dinas Tata Ruang sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan draf RTRWK itu, harus melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah ini. Para pemangku kepentingan itu meliputi (Pemkab, DPRD, Masyarakat, Akademisi, Sektor Privat).

Terkait dengan skala prioritas pemanfaatan ruang, Pemkab harus menyadari potensi utama kewilayahan. Jika dilihat dari realitas sosialnya, Kabupaten Banggai punya potensi kewilayahan di tiga sektor. Yaitu pertanian, perkebunan rakyat, dan perikanan. Ketiga sektor inilah yang mesti menjadi skala prioritas dalam perencanaan ruang wilayah. Artinya, ketiga sektor ini layak memanfaatkan ruang yang lebih dibandingkan dengan sektor lainnya.
Menyangkut skala sasaran peruntukan ruang, maka kelompok masyarakat yang harus dikedepankan sebagai sasaran utama pemanfaat ruang, adalah masyarakat di pedesaan. Yang secara sosiologis hidup dengan pola agraris (pertanian, perkebunan, perikanan).

Sedangkan terkait dengan skala evaluasi dan re-evaluasi pemanfaatan ruang, mesti mengedepankan semangat akuntabilitas dan transparansi. Sebab, hal ini terkait pula dengan etika tata pemerintahan yang baik (good governance). Pada logo_kab-bgi-warna-copy1proses ini, jika dalam evaluasi dan re-evaluasi pemanfaatan ruang terdapat ketimpangan dan ketidakadilan, maka masyarakat berhak mengajukan usulan “Audit Pembangunan Ruang”. Jika ada fakta lapangan dan hukum yang menyatakan terjadi ketidak adilan pemanfaatan ruang, maka masyarakat punya hak gugat. Melalui saluran “Class Action” ataupun “Legal Standing”, di Pengadilan.

Menyongsong penyusunan draf RTRWK Banggai yang ada di tangan Dinas Tata Ruang dan BAPPEDA, maka Yayasan Merah Putih (YMP) melalui Kantor Lapangan Banggai di Luwuk, mengusulkan beberapa hal :

1)Sebaiknya Pemkab juga berpedoman pada UU No 25 tahun 2007 tentang Pengelolaan Bencana. Karena sejumlah potensi titik bencana di wilayah Kabupaten Banggai. Terutama mengambil pelajaran penting dari banjir bandang pertengahan tahun 2008, yang memutuskan Jembatan Tobelombang dan Balingara;

2)Terkait perencanaan ruang pada kawasan hutan, seharusnya berkordinasi dengan Dinas Kehutanan dan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Apalagi, laju deforestasi dan degradasi kawasan hutan di daerah ini semakin meningkat, akibat berbagai faktor;

3)dalam draf RTRWK Banggai, Pemkab sudah harus tegas menyatakan di mana posisi CA Bangkiriang di dalam RTRWK tersebut. Mengingat, sudah ada sinyal dari Bupati yang mengizinkan jalur pipanisasi gas LNG Dongi-Senoro melalui kawasan konservasi tersebut. Seharusnya, rencana pipanisasi gas LNG tersebut harus disingkronkan dengan penyusunan RTRWK. Apalagi, CA Bangkiriang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Terkait dengan fakta ini, pihak Pemkab, Konsorsium LNG, BKSDA, dan Dishut harus saling berkordinasi dengan Menhut;

4)Sebaiknya draf RTRWK tersebut sebaiknya dibahas bersama antara Pemkab dengan Anggota Legislatif terpilih 2009-2014. Sehingga draf RTRWK yang dibahas nantinya, adalah draf baru dan butuh perencanaan yang matang. Dan bukan draf yang tinggal menunggu “ketuk palu” untuk disahkan di Dewan. Demikianlah pokok-pokok pikiran Yayasan Merah Putih (YMP), menyongsong penyusunan draf RTRWK Banggai.

Lihat Juga

Satu Peta untuk Rujukan Bersama

“Ketersediaan Informasi Geografi yang akurat pada satu peta rujukan, dapat mewujudkan pengambilan keputusan yang lebih ...

Peruntukan Lahan: Aktivis Curigai Pelepasan Kawasan Hutan

Sumber : tataruangpertanahan.com