Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una dan Yayasan Merah Putih tahun 2010 merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan Sekolah Lipu sebagai Satuan Pendidikan Layanan Khusus jalur informal bagi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Kesepakatan ini menegaskan komitmen negara dan masyarakat sipil dalam memperluas akses pendidikan yang berkeadilan, nondiskriminatif, serta menghormati nilai budaya dan konteks hidup komunitas adat, sejalan dengan amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui pembagian peran yang relatif jelas, pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek pengakuan, perlindungan kebijakan, fasilitasi anggaran, serta akses lulusan Sekolah Lipu ke sistem pendidikan formal dan kesetaraan, sementara Yayasan Merah Putih berperan dalam penyelenggaraan teknis dan penguatan kapasitas komunitas. Meskipun bersifat payung dan masih memerlukan pengaturan turunan yang lebih operasional, Nota Kesepahaman ini dapat dipandang sebagai inisiatif progresif dalam pengembangan model pendidikan berbasis masyarakat adat sekaligus referensi awal bagi kebijakan pendidikan layanan khusus dan pendidikan alternatif di tingkat daerah.
YMP Sulteng_Nota Kesepakatan Bupati Touna 2010
Lihat Juga
Menjaga Hutan Desa, Menjaga Masa Depan Anoa: Catatan Awal dari Hutan Desa Lombok Barat
Tinombo, Parigi Moutong, September 2026 – Di balik hamparan hutan yang masih hijau di Desa ...
Satwa Endemik
Abstrak Studi ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan membuktikan keberadaan satwa endemik serta keterkaitannya dengan masyarakat ...
Yayasan Merah Putih Yayasan Merah Putih