PPATK Sasar Pencucian Uang Disektor Kehutanan

Selain tindak pidana korupsi di sektor kehutanan yang tengah di awasi oleh KPK, PPATK (Pusat pelayanan analisis transaksi keuanagan) juga melakukan investigasi kejahatan keuangan pencucuian uang di sektor kehutanan Sulawesi Tengah.

Pencucian uang merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan, sehingga kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari sesuatu yang sah. “Praktek pencucuian uang adalah penggelapan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam rangka mengelabui kepemilikan dengan cara yang tidak sah”, kata Haryono Budi Pamungkas, Koordinator Penghubung Kerjasama Dalam Negeri PPATK pada Pelatihan Investigasi Tindak Pidana Pencucuian Uang Disektor Kehutanan, di palu (26/8).

Menurut Haryono, pencucuian uang disektor kehutanan menjadi perhatian serius petugas PPATK , karena sektor hutan ditemukan berbagai kejahatan yang berkaitan dengan pendapatan negara yang mengalami kebocoran. “Modus yang kami temukan berkaitan dengan pencucian uang disektor kehutanan, selain korupsi, yaitu yang asalnya dari penggelapan aliran dana dari proses perizinan sampai royalti yang tidak jelas kemana”, katanya. Biasanya, uang hasil penggelapan (pencucian uang) dibagikan kepada istri, keluarga dan kerabat dekat.

Tujuannya untuk mengelabui penyelenggara negara untuk dapat dideteksi keberadaan dana tersebut. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, petugas PPATK lain Fayota Prachmasetiawan mengakui Sulitnya Menembus aktor utama pencucian uang disektor kehutanan. “Mereka (aktor utama kejahatan kehutanan) kebal (hukum), karena sudah terbangun sistem yang kuat, bahkan sampai pada aparat penegak hukum”, aku Fayota, yang juga peneliti PPATK.

Menurutnya pencucian uang disektor kehutanan marak terjadi, baik yang dilakukan oleh pemerintah, instansi terkait, aparat penegak hukum maupun cukong kehutanan. Hal ini dikarenakan
1). Lemahnya penegakan hukum;
2). Kurangnya pengawasan;
3). Moralitas manusia yang bobrok.

“Kami dari PPATK pun mengalami kesulitan dalam menembus regim pencucian uang disektor kehutanan, karena regulasi yang lemah serta kuatnya sistem yang terbangun dalam skema eksploitasi sumber daya hutan”, keluhnya. Maka dari itu, lanjutnya, kami juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengumpulkan data untuk pembuktian pelanggaran pencucian uang tersebut. “Kita sama-sama berusaha meminimalisir tingkat kejahatan kehutanan termasuk praktek pencucian uang, yang mestinya aliran dana tersebut merupakan pendapatan daerah.

Lihat Juga

Masyarakat Adat Wana Terima Wana Lestari Award 2016

JAKARTA, MERCUSUAR Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya memberikan penghargaan Wana Lestari Award ...

Tokoh adat Wana Posangke minta wilayah adat

Kolonodale (antarasulteng.com) – Setelah menerima Wana Lestari Award dari Menteri LLingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ...