Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menargetkan 12,7 juta hektar hutan untuk dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial, meskipun angka ini cukup rendah mengingat luas hutan Indonesia yang mencapai 134 juta hektar, namun program ini sangat penting untuk memberi akses kelola kawasan hutan bagi komunitas masyarakat atau masyarakat adat.
Target 12,7 juta ha tersebut meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, dan hutan adat. Keberadaan hutan adat ini sebagai konsekuensi dari putusan MK No 35/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara.
Pemerintah mengklaim program tersebut bertujuan selain untuk menjaga kelestarian hutan juga agar hutan bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar hutan, serta untuk mengurangi konflik lahan yang terjadi di sekitar hutan, terlebih saat ini 32 juta rakyat Indonesia tinggal dan berinteraksi dengan kawasan hutan yang tersebar di 33.000 desa.
Yayasan Merah Putih (YMP) selaku organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah yang konsern pada isu pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat adat merespon baik komitmen pemerintah tersebut, sebab Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan yang cukup luas yakni 4 juta hektar lebih atau sekitar 65 persen dari luas provinsi (SK Menhut 869 Tahun 2014), terlebih lagi terdapat 429.245 jiwa penduduknya bermukim disekitar hutan.
YMP sejak tahun 2013 telah konsern bekerja untuk mendorong perhutanan sosial melalui skema hutan desa dan hutan adat. Hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, sementara hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah hukum adat, hutan adat memerlukan penetapan dari Kementerian LHK.
Hingga saat ini YMP sedang memfasilitasi skema hutan desa dan hutan adat di 6 kabupaten dan 1 kota. Sekitar 27.000 hektar sedang dalam proses penetapan areal kerja (PAK) atau yang sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan yang sedang berproses di tingkat tapak atau di masyarakat sekitar 76.000 hektar. Sehingga total berjumlah lebih dari 103.000 hektar hutan yang sedang didorong dan difasilitasi oleh YMP untuk mendapatkan hak pengelolaan.
3 calon lokasi hutan desa yang dalam fasilitasi YMP saat ini sedang menunggu proses penetapan areal kerja setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi KLHK pada akhir Agustus silam, yakni Hutan Desa Lampo di Kabupaten Donggala, Hutan Desa Balean di Banggai serta Hutan Desa Kajulangko di Tojo Una-Una.
Untuk hutan adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara seluas 25.526 Ha saat ini tengah mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian LHK, hal ini didasarkan karena komunitas adat Tau Taa Wana di Morowali Utara telah mendapat pengakuan pemerintah setempat melalui Perda Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2012, upaya ini juga dilandasi oleh terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
Bagi YMP, target 12, 7 juta hektar untuk wilayah kelola rakyat tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan untuk menempatkan masyarakat di posisi yang penting dalam pengelolaan hutan, sekaligus menjamin kelestarian fungsi hutan, target tersebut dapat dicapai dengan melakukan pembenahan dan perbaikan regulasi, mekanisme percepatan, sinergitas pemerintah dengan LSM serta sosialisasi yang intens ke masyarakat.
Palu, 6 September 2015
Dikeluarkan Oleh Yayasan Merah Putih
Kontak Person
Edy Wicaksono
Kordinator Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
Email: ediwicak@gmail.com
Jl. Pue Bongo II No.11 Kel. Palupi, Palu Sulawesi Tengah