Fras Menuntut Kejelasan Status Hukum Murad Husain

Untuk mendapatkan keadilan dan supremasi hukum, siang tadi, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) menggelar aksi di depan Mapolda dan Kejati Sulteng. Aksi tersebut merupakan buntut dari ketidak jelasan status tersangka yang ditetapkan Polres Banggai kepada Murad Husain empat Tahun lalu, 31 Desember 2009. Kasus yang disangkakan kepada Murad terkait perkebunan sawit illegal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang merampas tanah rakyat seluas 1519 Ha.

Setelah Polres Banggai melakukan investigasi, kasus penyerobotan lahan oleh Murad Nasir dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Luwuk pada 23 April 2010. Namun, pada 07 Mei 2010, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan ke Polres Banggai, karena dianggap dokumen yang belum lengkap.
Sebelas hari kemudian, 18 Mei 2010, dokumen telah dilengkapi oleh Polres Banggai, dan di serahkan kembali kepada Kejati Luwuk. Tetapi lagi-lagi dokumen tersebut dikembalikan ke Polres Banggai dengan alas an yang sama. Setelah itu, kasus tersebut tidak lagi ditindak lanjuti oleh pihak manapun tanpa keterangan yang jelas.

Sementara itu, dalam orasinya, Muhammad Douw dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan tinggi Sulteng untuk menyikapi dan melakukan investigasi atas kasus yang telah empat tahun digantungkan. “ kami meminta kepada Polda Sulteng dan Kejati Sulteng agar secepatnya melakukan proses hukum kepada Murad Hasain yang telah menyerobot lahan yang tidak sesuai dengan HGU yang dikeluarkan”, terang Muhammad Douw di depan Mapolda dan Kantor Kejati.

Masa aksi yang sebagian merupakan masyarakat Toili, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang status sosial, apalagi tebang pilih. Karena dalam kasus yang serupa, ketika masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari eksploitasi lahan oleh investor, dianggap bersalah. Kriminalisasi kerap terjadi apabila yangdiperhadapkan adalah kelompok lemah seperti petani. “ jangan hanya karena petani merupakan kelompok lemah, polisi seenaknya saja menangkap petani dengan alasan yang tidak jelas”, kata Ichan yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan dalam aksi.

Ketika masa aksi mempertanyakan kasus hokum Murad, ditempat yang berbeda, pihak Polda Sulteng dan Kejati Sulteng menjawab hal yang sama. Kedua institusi hokum tersebut akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “ dalam waktu satu bulan kedepan, kami akan menyelidiki kenapa sampai kasus yang disangkakan kepada pak Murad tidak diteruskan”, kata perwakilan Polda Sulteng yang menerima masa aksi didepan pintu masuk Mapolda.

Masa aksi mengancam, apabila satu bulan kemudian janji dari pihak Polda Sulteng tidak dijalankan, maka mereka akan kembali melakukan demonstrasi dengan tuntutan yang sama. (Nurul)

Lihat Juga

Trending: GAR, Astra International Fulfilling Palm Oil Supply Chain Promises

Two powerful palm oil companies are fulfilling promises related to accountability in their supply chains ...

Surat Kepada Louis-Dreyfus Group

(Palu, 11/3/2016), Belum lama ini, YMP bersama organisasi seperti RFN, WARSI, CENTER FOR INTERNATIONAL POLICY, ...