JAKARTA-Sembilan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air, mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Hutan Adat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan SK Pengakuan Hutan Adat yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12) pagi tersebut, meliputi Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin, Jambi (MHA Marga Serampas); Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang); Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke); Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak, Banten (MHA Kasepuhan Karang); Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci, Jambi (MHA Air Terjun); Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci, Jambi (MHA Suangai Deras); Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci, Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti); Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan); dan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).
Jokowi menjelaskan, proses pengakuan ini akan terus berlanjut dan Ini adalah awal, karena cukup banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia. Jokowi telah menugaskan kementerian terkait, untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik.
“Perlu saya ingatkan, untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjual belikan. Tidak boleh,” jelasnya.
Jokowi mengungkapkan, jika sebelumnya pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar atau korporasi, maka saat ini pemerintah telah memulai pemberian SK tentang pengelolaan hutan kepada rakyat. “Kemarin kita berikan di Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau seluas 12.000 Ha, kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur. Sudah pecah, berarti nanti akan terus berlanjut terus. Tentu saja, dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan, setelah penyerahan SK itu, di dalam peta juga nanti akan ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat. Karena ini penting, mengingat yang ada di saku Jokowi sekarang ada 12,7 juta Ha, yang akan terus dibagikan. Tapi, pada masyarakat, rakyat, kelompok tani, dan masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan ini adalah rakyat, masyarakat-masyarakat adat. “Nanti ini akan terus diseleksi, disaring, dan diberikan SK. Karena, yang diberikan saat ini masih sangat kecil sekali yaitu 12,7 juta Ha,” katanya.
Jokowi mengingatkan, sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari, berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam. “Saya rasa nilai-nilai yang penting kita ingat semua di masa modern yang ada sekarang ini. Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global dan persaingan global yang semakin sengit. Janganlah pernah kita lupakan kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia,” pesannya. (ekaf)
sumber : fornews.co