Perda PPMHA: Mengukuhkan Hak Adat, Menjaga Masa Depan Sulawesi Tengah
Oleh Amran Tambaru (Dinamisator Karamha)
Sulawesi Tengah bukan sekadar bentang alam yang indah, namun juga ruang hidup bagi 32 komunitas adat yang telah menjaga harmoni antara manusia dan alam selama berabad-abad. Dalam perjalanan panjang sejarahnya, masyarakat adat ini telah menjadi penjaga ekosistem, mengembangkan pengetahuan lokal yang berharga dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, di tengah keindahan dan kekayaan budaya ini, terdapat ironi yang menyakitkan: pengakuan terhadap hak-hak mereka masih berjalan terseok-seok. Hingga saat ini, hanya ada empat peraturan daerah (perda) kabupaten yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengancam keberlangsungan hidup komunitas adat, terutama bagi mereka yang wilayahnya melintasi batas administrasi kabupaten atau kota.
Dalam konteks inilah urgensi Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di tingkat provinsi menjadi tak terbantahkan. Perda ini bukan sekadar dokumen hukum yang terabaikan, melainkan sebuah manifestasi keadilan sosial dan ekologis yang sangat dibutuhkan. Dengan pengesahan Perda PPMHA pada 31 Desember 2025, masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah menerima kado istimewa yang memberi mereka instrumen kuat untuk memastikan hak-hak adat mereka diakui, dilindungi, dan diberdayakan. Ini adalah langkah monumental yang dapat mengubah arah sejarah, memberikan harapan baru bagi generasi mendatang.
Mengapa Perda PPMHA Penting?
Pengakuan adat bukan hanya soal identitas budaya yang harus dijaga, tetapi juga terkait erat dengan keberlanjutan ekologi dan tata kelola sumber daya alam. Wilayah adat, yang sering kali merupakan benteng terakhir dari ekosistem yang kaya, kini terancam oleh ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan nilai-nilai lokal. Misalnya, penebangan hutan yang masif untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit tidak hanya merusak habitat alami tetapi juga menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan. Mengabaikan hak adat berarti membuka pintu bagi kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan, yang dampaknya akan dirasakan tidak hanya oleh komunitas adat tetapi juga oleh seluruh masyarakat.
Perda PPMHA menjadi pagar hukum yang melindungi ruang hidup masyarakat adat sekaligus menjaga keseimbangan alam. Dengan adanya pengakuan hukum terhadap hak-hak adat, masyarakat akan memiliki kekuatan untuk melawan praktik-praktik eksploitasi yang merugikan. Selain itu, pengakuan ini juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam konteks ini, Perda PPMHA bukan hanya sebuah regulasi, tetapi sebuah harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Momentum Politik yang Tidak Boleh Disia-siakan
Perjalanan Ranperda menjadi Perda PPMHA tidaklah mudah; ia mengalami perjalanan yang berliku dan penuh tantangan. Namun, semangat pegiat masyarakat hukum adat yang tergabung dalam KARAMHA telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Pada akhir tahun 2024, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya memasukkan Ranperda PPMHA ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2025. Ini adalah langkah signifikan yang menunjukkan bahwa ada kesadaran politik yang meningkat mengenai pentingnya pengakuan hak-hak adat.
Komitmen pimpinan DPRD, termasuk mereka yang memiliki latar belakang sebagai aktivis, menjadi sinyal positif bagi masyarakat. Pelantikan anggota DPRD baru dan Gubernur pada awal 2025 membuka ruang dialog yang lebih progresif, di mana isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dapat dibahas lebih mendalam. Kesempatan ini harus kita kawal bersama agar tidak hilang ditelan dinamika politik yang sering kali tidak memihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, kita dapat memastikan bahwa proses legislasi ini berjalan dengan baik dan hasilnya benar-benar berpihak pada keadilan sosial.
Kolaborasi adalah Kunci
Advokasi untuk Perda PPMHA bukanlah pekerjaan satu pihak; ia memerlukan kolaborasi yang solid antara berbagai elemen masyarakat. KARAMHA, bersama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pendukung lainnya, telah memulai langkah strategis yang sangat penting. Mereka telah membangun komitmen pemerintah, merumuskan naskah akademik, dan menyiapkan draf awal Ranperda. Namun, keberhasilan advokasi ini sangat bergantung pada konsolidasi semua pemangku kepentingan.
Dorongan melalui diskusi publik, liputan media, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda ini lahir dengan substansi yang berpihak pada keadilan. Misalnya, mengadakan forum diskusi yang melibatkan suara-suara dari komunitas adat, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat menghasilkan perspektif yang lebih kaya dan mendalam. Dengan cara ini, kita tidak hanya menciptakan ruang untuk dialog, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengakuan hak-hak adat.
Ajakan untuk Bertindak
Perda PPMHA merupakan pengakuan dan perlindungan hak adat yang selama ini terpinggirkan. Ia adalah jembatan menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Kami mengajak pemerintah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersatu mengawal proses implementasi perda ini. Jangan biarkan hak adat hanya menjadi wacana yang terlupakan. Mari kita jadikan Perda PPMHA sebagai tonggak sejarah bagi keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya Perda PPMHA, kita tidak hanya memberikan suara kepada masyarakat adat, tetapi juga mengakui peran mereka sebagai penjaga lingkungan dan warisan budaya. Ini adalah kesempatan kita untuk membangun masa depan yang lebih baik, di mana hak-hak semua masyarakat, terutama yang terpinggirkan, diakui dan dilindungi. Pengakuan adalah keadilan. Perlindungan adalah masa depan. Perda PPMHA adalah langkah nyata menuju keduanya.
Yayasan Merah Putih Yayasan Merah Putih