JaPKA berdialog dengan Direktur PK-LK Kemendikdasmen.

(Jakarta, 8/9/2015), JaPKA (Jaringan Pendidikan Komunitas Adat) melakukan dialog dengan direktur PK-LK (pendidikan khusus-layanan khusus) Kemendikdasmen, perwakilan anggota JaPKA diterima oleh deputi PK-LK, Bapak Praptono. Dialog ini dilakukan dalam rangka upaya mendorong adanya kerja sama pemerintah dengan anggota JaPKA dalam penyelenggaraan pendidikan bagi komunitas adat. Anggota JaPKA yang terdiri dari Yayasan Merah Putih (Sulteng), KKI Warsi (Jambi), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (Sumatera Barat), dan Silva Papua Lestari (Papua) telah menginisiasi lembaga pendidikan bagi komunitas adat dampingan mereka, seperti Skola Lipu di Sulteng, Sekolah bagi orang rimba di Jambi, Sekolah Uma di Mentawai, Sumbar dan Sekolah Tinggi bagi orang Korowai di Papua.

gofur
Insert Foto : Suasan Dialog JaPKA-Dir.LP-LK

Dalam dialog tersebut, Rifai sebagai juru bicara JaPKA menyampaikan bahwa letak geografis bukan menjadi halangan bagi anak-anak komunitas adat yang tinggal di pedalaman untuk memperoleh pendidikan yang layak. “menurut kami, anak-anak dari komunitas punya hak yang sama dengan anak-anak di kota dalam memperoleh pendidikan. kami juga telah membuat sebuah konsep yang mungkin menjadi bahan diskusi bersama untuk menemukan model yang tepat dalam penyelenggaraan pendidikan bagi komunitas adat”, tutur Rifai sambil menyerahkan dokumen konsep yang telah dirumuskan JaPKA.

Berkaitan dengan hal itu, Bapak Praptono mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada pedoman yang bisa digunakan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bagi komunitas adat. “kami menyambut baik usulan ini, karena memang belum punya pedoman penyelenggaraan pendidikan bagi komunitas adat”. kata beliau. Menurut bapak yang lahir dari keluarga transmigrasi ini, dia akan mempertimbangkan usulan tersebut, dan jika masih memungkinkan akhir tahun ini akan mengundang anggota JaPKA untuk mengikuti workshop guna merumuskan pedoman penyelenggaran pendidikan bagi komunitas adat.

Selain menyampaikan rumusan konsep tesebut, anggota JaPKA juga bertanya peluang dari sekolah-sekolah yang sudah digagas ini, memperoleh izin untuk mengeluarkan semacam sertifikat atau tanda kelulusan siswa yang dapat digunakan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, misalnya sertifikat atau tanda kelulusan dari sekolah komunitas adat dapat disejajarkan dengan ijazah sekolah dasar dan diakui ketika masuk ke SMP atau Tsanawiyah. Menjawab hal itu menurut Bapak Praptono bahwa standar pendidikan tertuang dalam beberapa kebijakan seperti standar sarana prasarana, tenaga pendidik dan beberapa hal lainnya berlaku bagi pendidikan reguler (sekolah formal). “Ada dua surat tanda kelulusan belajar, pertama adalah Ijazah lulus ujian nasional, kedua Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB setelah mengikuti ujian sekolah. Ijazah dapat digunakan mendaftar disekolah manapun, sedangkan STTB hanya diterima pada sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif” sambung beliau.

Diakhir dialog Deputi PK-LK berharap anggota JaPKA dapat menginformasikan secara tertulis karakter-karakter dari setiap komunitas yang sudah memperoleh layanan pendidikan dari JaPKA, karena hal ini akan digunakan sebagai pegangan dan informasi bagi direktoriat Pembinaan PK-LK. Selain itu data mengenai peserta didik, tutor atau fasilitator serta sarana yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran dapat juga diinformasikan. “Informasi ini akan saya bawa ketika pertemuan dengan bapak menteri, karena dalam waktu dekat saya bersama dengan ibu direktur PK-LK akan ada bertemu beliau” pungkas Bapak Praptono.(Gofur)

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...