DPRD Donggala Akan Panggil Dinas Nakertrans Terkait Kasus Trans Bayang

(Donggala 09/9/15), DPRD Kabupaten Donggala dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Nakertrans Donggala terkait ketidakjelasan lahan bagi warga trans Bayang, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan sebagai rapat dengar pendapat umum. Hal ini menjadi rekomendasi hasil rapat dengar pendapat dengan warga trans Bayang yang datang menyampaikan aspirasi mereka.

Abdul Rasyid, Ketua BPD Desa Rerang menjelaskan sejak warga trans tiba di lokasi UPT Bayang, hingga kini realisasi janji pemerintah tak kunjung terlaksana. Tanah 2 hektar yang dijanjikan sejak awal hingga kini tidak ada kejelasan, saat ini yang dimiliki oleh warga hanya lahan tempat berdirinya rumah dengan sedikit pekarangan (lahan I) lahan ini pun belum jelas alas hak kepemilikannya. Sertifikat kepemilikan lahan tersebut yang telah dijanjikan sejak tahun 2009 belum diterima hingga kini. Sedangkan tanah untuk berproduksi yang disebut sebagai lahan II, sampai kini belum jelas keberadaannya.

IMG-20150910-WA0000 (1)
Insert Foto : Suasana Rapat Denganr Pendapat Dengan DPRD Donggala

Persoalan lain adalah status lahan yang tumpang tindih, lokasi lahan trans ternyata berada di areal HPT dan HL yang telah masuk di areal kerja KPH Dampelas Tinombo, maka tentu saja lahan tersebut tidak dapat digarap oleh warga. Lebih lanjut Rasyid mengatakan ada tumpang tindih lahan transmigrasi dengan areal konsesi PT.ATP, perusahaan tambang besi di bawah bendera PT. YME, yang mulai beroperasi pada tahun 2010.

Berdasarkan masalah tersebut, anggota DPRD Donggala Taufik meminta agar rapat dengar pendapat ini segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, khususnya Dinas Nakertrans. Menurutnya sejak lama pihak DPRD menanyakan status dan sertifikat lahan warga , namun hingga saat ini tidak ada kepastian bagi masyarakat.

Ketua DPRD Moh Yasin menjelaskan, berdasarkan penyampaian masyarakat Trans Bayang, dirinya menyimpulkan secara umum ada 2 persoalan pokok dalam kasus trans Bayang, pertama masalah status lahan atau hak-hak warga trans atas lahan, yang kedua terkait masalah sarana dan prasarana di areal pemukiman transmigrasi. Ia menekankan penyelesaian status lahan tersebut dengan memanggil instansi atau SKPD terkait.

“ Pokok masalahnya adalah status lahan, ini terkait dengan hak-hak warga transmigrasi, kalau terkait persoalan minimnya sarana prasarana tentu akan menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan anggaran, secepatnya kita akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan permasalahan ini secara utuh ” ungkapnya.(Edi)

Lihat Juga

Kearifan Orang Wana dan Peradilan Adat

Oleh : Kiki Rizki A* Tepat tanggal 20 mei 2016 yaitu hari di tandatanganinya MOU ...

Potret Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah

Liputan Kegiatan Media Briefing: Potret Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah Rabu, 25 Maret 2015, Ruang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *