Konsolidasi Para Pihak Menyongsong PIAPS

(Palu, 10/9/15), Dalam merespon 12,7 juta hektar hutan yang ditargetkan pemerintah untuk dikelola masyarakat, yayasan merah putih dan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya melakukan rapat konsolidasi bersama BPDAS Palu Poso pada senin 7 september dikantor YMP Palu dengan agenda Sosialisasi perkembangan kebijakan Perhutanan sosial di nasional dan Penyusunan rencana usulan PIAPS Sulteng.

IMG-20150907-WA0002
Insert Foto : Diskusi Konsolidasi Para Pihak Kebijakan  PIAPS

Untuk perkembangan kebijakan ditingkat nasional, saat ini sedang digodok revisi Peraturan Menteri tentang Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Dimana peraturan tersebut akan mengatur mekanisme pengusulan sehingga usulan dari kelompok atau desa tidak lagi melalui Bupati tetapi langsung ditujukan ke Menteri. Selanjutnya, apabila areal yang diusulkan masuk dalam PIAPS, maka usulan akan langsung di proses tanpa verifikasi lapangan. Bahkan jika usulan tersebut memenuhi syarat, maka akan langsung dikeluarkan izin pengelolaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Diskusi yang difasilitasi oleh Amran Tambaru menghasilkan beberapa point penting tekait rencana usulan wilayah kelola rakyat untuk masuk dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Soaial (PIAPS), diantaranya adalah pertemuan intens antar CSO dengan pengambil kebijakan terkait perhutanan sosial. Selanjutnya dari hasil identifikasi wilayah kelola masyarakat, khusus YMP mengusulkan 153.610 Ha wilayah kelola rakyat yang berada di 6 kabupaten dan 1 kota. Wilayah kelola yang diusulkan melalui skema hutan desa dan hutan adat. Sementara untuk CSO lainnya masih melengkapi data terkait luasan dan peta.

“Untuk wilayah yang telah memenuhi persyaratan akan diusulkan segera, sementara untuk wilayah yang masih melengkapi persyaratan akan diusulkan pada tahap kedua saat revisi PIAPS nantinya,” jelas Edy Wicaksono, PO Program CBFM.

PIAPS sendiri merupakan gambaran indikasi sebaran lokasi arahan perhutanan sosial yang menjadi pedoman KLHK dalam melakukan penataan hak dan akses rakyat terhadap kawasan hutan. Dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, PIAPS menjadi salah satu skema dalam pengukuhan hak dan perluasan akses rakyat terhadap wilayah kelola di kawasan hutan. (Ferra)

Lihat Juga

Bupati Touna Dukung Perhutanan Sosial dan Hutan Adat

Palu, Metrosulawesi-Bupati Tojo Unauna (Touna) Mohammad Lahay mendukung program pemerintah yang mengalokasikan kawasan seluas 12,7 ...

SK Menteri LHK Tentang Hutan Desa Balean, Kajulangko, dan Lampo

SK Menteri LHK Tentang Hutan Desa di Sulawesi Tengah [wptab name=’SK Menteri LHK Nomor : ...