
Tinombo, Parigi Moutong, September 2026 – Di balik hamparan hutan yang masih hijau di Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, tersimpan harapan besar untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memastikan ruang hidup masyarakat tetap terpelihara. Pada 20 September 2026, YMP Sulteng bersama Pemerintah Desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), kepala dusun, dan masyarakat setempat melakukan pemantauan awal kawasan Hutan Desa Lombok Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hutan desa seluas 1.866 hektare.
Kegiatan monitoring ini bertujuan meninjau batas kelola kawasan di lapangan, mendokumentasikan kondisi fisik kawasan dan potensi keanekaragaman hayati, serta mengidentifikasi berbagai ancaman yang dapat memengaruhi keberlanjutan pengelolaan hutan desa. Data yang diperoleh diharapkan menjadi dasar bagi LPHD dan pemerintah desa dalam menyusun langkah perlindungan dan pengelolaan kawasan secara lebih efektif.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi tutupan hutan di kawasan ini masih relatif baik. Pohon-pohon berukuran sedang hingga besar masih mendominasi sebagian besar kawasan, menandakan bahwa fungsi ekologis hutan masih terjaga. Di tengah kawasan juga ditemukan aliran Sungai Nogaat yang masih aktif mengalir dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Keberadaan sungai ini tidak hanya penting sebagai sumber air bagi warga, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai penunjang habitat satwa liar.
Namun demikian, tim monitoring menemukan sejumlah catatan penting yang memerlukan perhatian serius. Salah satu temuan utama adalah belum adanya patok atau penanda resmi batas kawasan Hutan Desa. Kondisi ini menyebabkan batas antara kawasan hutan desa dengan kebun masyarakat belum dapat dikenali secara jelas. Di lapangan juga belum seluruh batas kawasan mengikuti penanda alam seperti sungai atau punggungan bukit yang dapat memudahkan pengenalan wilayah kelola.
Ketiadaan batas yang jelas berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa depan. Oleh karena itu, pemetaan dan penandaan batas secara partisipatif dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola kawasan hutan desa.
Pemantauan juga menemukan adanya aktivitas perkebunan yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan desa. Keberadaan kebun-kebun tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran karena masih memerlukan verifikasi mengenai sejarah penguasaan, pemanfaatan, dan status lahannya. Meski demikian, situasi ini menjadi sinyal penting bagi LPHD dan pemerintah desa untuk segera melakukan pendataan bersama guna menghindari potensi konflik di kemudian hari. Menariknya, meskipun belum ditemukan jejak langsung anoa seperti tapak kaki atau tanda aktivitas lainnya, tim monitoring tidak menutup kemungkinan bahwa satwa endemik Sulawesi tersebut masih memanfaatkan kawasan ini. Sungai Nogaat yang masih terjaga dipandang memiliki potensi sebagai sumber air bagi anoa dan satwa liar lainnya. Karena pemantauan baru dilakukan pada jalur yang terbatas dan belum mencapai kawasan inti hutan, diperlukan survei lanjutan yang lebih mendalam untuk memastikan keberadaan satwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut, YMP Sulteng bersama para pihak berencana mendorong penyusunan tata ruang kawasan berbasis zonasi, melakukan pendataan riwayat penguasaan lahan masyarakat, memperluas kegiatan monitoring hingga kawasan inti, serta memasang camera trap di sekitar aliran Sungai Nogaat untuk membantu mengidentifikasi keberadaan anoa maupun satwa dilindungi lainnya. Selain itu, kawasan sekitar Sungai Nogaat dan tutupan hutan rapat di sekitarnya diusulkan menjadi area prioritas perlindungan dalam tata kelola Hutan Desa Lombok Barat.
Bagi masyarakat Desa Lombok Barat, keberhasilan pengelolaan hutan desa bukan semata tentang menjaga pohon dan satwa liar. Lebih dari itu, pengelolaan hutan desa adalah upaya menjaga sumber kehidupan, sumber air, dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa Lombok Barat, Mohamad Iqra, perjuangan menjaga hutan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat, LPHD, hingga pemerintah desa.
“Mungkin hari ini kita belum melihat langsung keberadaan maupun jejak anoa di dalam kawasan. Namun pengalaman warga yang dulu pernah menemukan anoa terjerat menjadi pengingat penting bahwa satwa ini benar-benar ada dan butuh perlindungan kita. Pengelolaan Hutan Desa tidak bisa berdiri sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama antara masyarakat, LPHD, dan Pemerintah Desa.”
Melalui langkah-langkah kecil seperti monitoring partisipatif ini, fondasi pengelolaan hutan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan perlahan sedang dibangun. Hutan yang terjaga bukan hanya menjadi benteng bagi keanekaragaman hayati Sulawesi, tetapi juga menjadi jaminan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang menggantungkan masa depannya pada alam. Fera/ZF
Yayasan Merah Putih Yayasan Merah Putih