JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia. Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.
“Di hari-hari akhir 2016 kita tegaskan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan,” kata Jokowi dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Jokowi mengatakan, 13.100 lahan yang dibagikan itu hanya merupakan langkah awal. Ke depannya, proses pengakuan hutan untuk masyarakat adat ini akan terus berlanjut.
“Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Tanah Air Indonesia,” kata Jokowi.
“Saya telah menugaskan Kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik,” ucapnya.
Jokowi menyebut, masih ada 12,7 juta hektar lahan hutan yang sudah disiapkan pemerintah. Lahan tersebut akan dipecah dan terus dibagikan kepada masyarakat adat setempat.
“Saya ucapkan selamat kepada para pemangku hutan adat yang baru saja ditetapkan statusnya. Mari kita rawat dengan baik demi generasi yang akan datang dan generasi Indonesia di masa depan,” ujar Presiden.
sumber : kompas.com