Pemprov Sulteng Diminta Akui Tanah Adat Suku Wana

SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk mengakui menjunjung tinggi pengesahan keberadaan tanah adat Suku Wana atau ‘Tau Taa Wana’ di Kecamatan Momosalato Kabupaten Morowali Utara

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Sulawesi Tengah, Masykur menyatakan kebijakan pemerintah pusat mengakui tanah adat Suku Wana lewat SK Nomor : 6743/MenL-HK-PSKL/Kum. 1/12/2016 Tentang penetapan pencantuman hutan adat Wana Posangke, perlu di dukung oleh pemerintah Sulawesi Tengah.

Pemerintah pusat telah mengakui tanah adat Suku Wana atau Tau Taa Wana di Kabupaten Morowali Utara, hal itu harus diikutkan dengan pengakuan Pemprov ulteng,” ungkap Masykur, Jumat (30/12)

Mantan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng itu mengatakan bahwa Pemprov Sulteng tidak boleh menolak keberadaan tanah adat Suku Wana dengan membuat regulasi yang bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat.

Sebab, sebut dia, kebijakan yang bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, hanya akan membuat gaduh masyarakat adat atas tanah adat di Kabupaten Morowali Utara tersebut.

Pemprov Sulteng jangan meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tau Ta’ a Wana di Kab. Tojo Una Una tahun 2016, karena dinilai hendak membuat “negara dalam negara,” ujarnya.

Menurut Masykur agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat khususnya Suku Wana di Morowali Utara, maka Pemprov Sulteng perlu merubah cara pandang sebelum mengeluarkan kebijakan yaitu pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat menjadi instrumen pembebasan bagi minoritas pribumi.

Tidak berhenti disitu, jelas dia, pengakuan tanah ulayat atas tanah adat pada suatu suku tertentu sekaligus sebagai pengakuan masyarakat adat dan hukum adat sebagian warga negara atas eksistensinya.

“Tafsir Pemprov Sulteng atas Perda ‘ Tau Taa Wana’ di Tojo Una-una ini masih diliputi cara pandang hukum positif kolonial yang menganggap masyarakat adat sebagai ancaman, sebagai warga negara yang hidup dengan hukum adatnya,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Fraksi Partai NasDem Sulawesi Tengah menyambut bahagia dan memberikan apresiasi positif terhadap keputusan Pemerintah Pusat memberikan pengakuan wilayah adat.

Suku Wana merupakan salah satu komponen masyarakat pribumi Sulawesi Tengah yang mendiami wilayah Kabupaten Moro-wali Utara, Tojo-Unauna dan Banggai. ant

sumber : koran sulteng raya edisi selasa 3Januari 2017

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *