SILO 74 ” REKAM RASA ORANG WANA”

Belum lama ini, komunitas adat Tau Taa Wana yang bermukim di Kabupaten Tojo Una-Una mengusulkan wilayah adat mereka untuk diakui negara. Wilayah adat Vananga Bulang seluas 22.199 hektar dan wilayah adat Mpoa seluas 11.349 hektar. Kedua Wilayah adat ini merupakan tanah leluhur, pemukiman, ruang mata pencaharian, sekaligus ruang sosial budaya Tau Taa Wana.

Sejarah memang membuktikan bahwa Tau Taa Wana yang bermukim di Mpoa dan Bulang dulunya melakukan perjuangan heroik menolak proyek-proyek pembangunan yang menafikan karakter mereka sebagai komunitas adat.

Mereka tidak anti pembangunan, namun semestinya pembangunan yang hadir memahami situasi mereka sebagai komunitas adat. Perubahan sosial yang terjadi di wilayah adat itu sungguh di luar yang kita harapkan selama ini. Relasi dan koneksi dengan pihak luar yang sudah begitu terbuka, di sisi lain memberi pengaruh buruk. Terutama terhadap perubaan pola pikir dan prilaku sebahagian besar komunitas.

Oleh karena itu, dengan adanya pengakuan subjek hukum sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah, mesti sejalan dengan perlindungan terhadap wilayah adatnya. Apapun jenis pembangunan dan investasi yang akan hadir di sekitar wilayah adat Tau Taa Wana, tidak boleh menafikan wilayah adat dan komunitasnya.

Tantangan ke depan ialah bagaimana memposisikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana kuat secara hukum dan politik untuk melindungi kepentingan Tau Taa Wana dari desakan kepentingan ekonomi politik pihak luar.

keberadaan Perda tersebut mestinya menjadi pedoman bagi seluruh pihak. Ke luar, Perda tersebut dapat menjadi payung hukum perlindungan hak-hak dasar mereka sebagai komunitas adat. Ke dalam, Perda tersebut mesti menjadi pelecut bagi komunitas sendiri untuk merevitalisasi jati diri mereka, agar tidak kehilangan identitas sebagai komunitas adat sebagaimana bunyi dalam Perda tersebut.

Komunitas Tau Taa Wana yang berada di wilayah adat wana posangke telah lebih dulu mendapakan pengakuan atas keberadaan mereka melalui Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat Suku Wana di Kabupaten Morowali serta telah mendapatkan pengakuan atas wilayah adat mereka.
Namun itu bukan akhir dari perjuangan mereka dalam menjaga wilayah adat dan melestarikan budaya mereka. Masih panjang perjuangan yang mesti mereka lakukan untuk berdaulat ditanah leluhur.

Redaksi

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *