Satu peta rujukan, dimaknai dengan satu referensi, satu standarisasi,satu database, dan satu geoportal. Satu referensi, artinya semua sektoral baik pemerintah maupun swasta dalam penggunaan peta harus mengacu pada tiga hal. Pertama, menjadikan Informasi Geospasial Dasar (IGD) sebagai satu sumber rujukan dalam pembangunan informasi geospasial tematik. IGD ini, berupa Kerangka Geodesi, Peta Rupa bumi, peta lingkungan pantai dan peta lingkungan laut nasional. Kedua, mensyaratkan bahwa setiap sumber data harus berketetapan hukum dan yang ketiga mengikuti sistem referensi peta.
“IGD yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial terdiri dari jaringan kontrol geodesi dan peta dasar” ucap Sora Lukito, Kepala Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tugas dan fungsi BIG tidak hanya mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta, namun juga membangun informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
Satu peta rujukan kemudian dimaknai sebagai Satu standar. Artinya, ada satu standar yang ditetapkan secara nasional yang harus dipenuhi pada setiap sumber data spasial yang di hasilkan. Pertama, “Dalam proses hingga produk yang dihasilkan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan serta standar nasional indonesia atau Standar kompetensi Nasional Indonesia (SKNI.red),” jelas Sora. Standar ini merupakan hasil dari keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 331 Tahun 2013.Sora menambahkan, standar yang harus dipenuhi selanjutnya adalah kompetensi kerja dan industri.
Satu peta rujukan juga merupakan Satu database, yakni dipakai sebagai organisasi pelayanan data, tata laksana, hingga tata kelola informasi geografi strategi nasional seperti percepatan penyusunan RTRW, RDTR, dan percepatan Informasi Geospasial untuk pembangunan berkelanjutan.
Terakhir, satu peta rujukan adalah Satu geoportal. Artinya, adanya pembangunan infrastruktur berupa satu sistem portal geospasial yang berfungsi untuk berbagi pakai informasi geospasial nasional. Bentuk sistem portal geospasial tersebut adalah Ina-Geoportal yang dilengkapi dengan Data Center Informasi Geografi strategis Nasional, dengan fungsi utama adalah pencarian Informasi Geospasial (IG), Integrasi IG, analisa IG, berbagi pakai IG (Data dan Aplikasi), Membuat Peta dan Publikasi IG dan Peta. Sistem yang dibangun dalam simpul jaringan nasional ini menempatkan BIG sebagai penghubungnya. Ferra Rifni Nusa
Sumber: SILO edisi 57 tahun 2014