(Ampana, 3 Agustus 2015),Dalam lanjutan sidang mediasi antara warga Podi sebagai penggugat dan Bupati Tojo Una-Una sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Poso tanggal 29 Juli 2015, perwakilan Bupati menyampaikan bahwa Bupati Tojo Una-Una akan segera mencabut IUP milik PT AJA. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh Bupati kepada perusahaan ini dikeluarkan pada tahun 2012, untuk penambangan bijih besi di wilayah Kecamatan Tojo dan Kecamatan Ulu Bongka. Dengan luas areal konsesi sebesar 5000 hektar. Di mana Desa Podi yang berada di Kecamatan Tojo dijadikan sebagai sentral produksi material baku, untuk selanjutnya dikirim ke India.
Berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, dengan adanya dampak kerusakan lingkungan dan kerufian materil yang terjadi di wilayah Desa Podi, warga pun kemudian mengajukan gugatan kelas (Class Action). Melalui Pengadilan Negeri Poso gugatan secara resmi didaftarkan pada tanggal 25 Maret 2015, dengan nomor registrasi perkara 32/PDT.G/2015/ PN POSO. Adapun para penggugat diwakili oleh 6 orang perwakilan kelas (Class Representative), serta 174 orang anggota perwakilan (Class Members). Dengan pihak tergugat masing-masing PT. AJA, PT. BAPS, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Tojo Una-Una. Menurut perwakilan Bupati Tojo Una-Una dari Biro Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Tojo Una-Una, Bupati akan segera mencabut izin pertambangan tersebut. Sebab, pihak Gubernur Sulawesi Tengah beberapa waktu sebelumnya juga menyatakan telah mencabut izin lingkungan PT AJA.
Oleh karena itu, menurut perwakilan Bupati, tidak ada alasan bagi Bupati untuk terus mempertahankan izin pertambangan jika izin lingkungan sudah dicabut. Pernyataan perwakilan Bupati disampaikan di hadapan penggugat dan majelis hakim serta mediator. Berkenan dengan itu, kuasa hukum penggugat meminta kepada majelis hakim agar bukti hukum pencabutan izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan harus diperlihatkan kepada penggugat dan majelis hakim, ketika persidangan lanjutan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2015. “Kita desak pihak Gubernur Sulteng dan Bupati Tojo Una-Una menunjukkan bukti yuridisnya tentang pencabutan izin-izin dimaksud, kita tidak mau dikelabui hanya dengan pernyataan verbal belaka, karena itu mereka harus memperlihatkan surat keputusan pencabutan tersebut pada tanggal 5 Agustus nanti”, ujar Azriadi Bachri Malewa, SH., selaku kuas hukum penggugat. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Yayasan Merah Putih (YMP) berharap agara warga Podi dan para penggugat menanti dengan sabar. Sebab, perjuangan untuk menegakan keadilan dan memperoleh hak yang dilanggar tidaklah mudah. Meskipun perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur yuridis formal. “Kita berharap warga Podi terus semangat dan pantang menyerah, karena perjuangan masih panjang, hingga kita memperoleh bukti adanya pencabutan izin lingkungan dari Gubernur maupun izin usaha pertambangan dari Bupati”, ujarnya. (Azmi)