(Jakarta 27/10/15), Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK-LK), Sri Renani Pudjiastuti meminta semua Kabupaten / Kota untuk menyiapkan SKPD yang bertanggung jawab dalam hal pembinaan pendidikan khusus maupun layanan khusus termasuk bagi komunitas adat. “Saya sudah mengingatkan di Kementerian Dalam Negeri agar menginstruksikan pemerintah Kabupaten/Kota mengakomodir pendidikan khusus dan layanan khusus di dinas pendidikannya masing-masing, karena setahu saya ini masih ditingkatan propinsi, padahal Kabupaten/Kota-lah yang langsung bertanggung jawab di lapangan”. Ungkap Ibu Renani.
Pernyatan ini beliau sampaikan saat dialog dengan anggota JaPKA di Jakarta (23/10). Dalam dialog tersebut Direktur PPK-LK juga berharap, JaPKA sebagai jaringan bagi para penggiat pendidikan komunitas adat mulai merumuskan konsep tentang model penyelenggaraan pendidikan di komunitas adat, dan konsep ini akan menjadi bahan diskusi bersama (para pihak) dalam upaya merumuskan pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan komunitas adat di Indonesia. Hal lainnya beliau meminta informasi apakah masih ada di luar anggota JaPKA yang memfasilitasi pendidikan untuk komunitas adat.
Sementara itu Robert Aritonang (Koordinator JaPKA) berharap agar pengembangan konsep PLK bisa dilakukan bersama dan diimplementasikan bersama-sama pula, sesuai dengan peran masing-masing. “Konsep yang sudah dirumuskan nantinya ini, bagaimana diimplementasikan bersama. Robert berasalan atas pengalaman yang terjadi bahwa pemerintah hanya tahu memberikan anggaran tetapi tidak mau tahu bagaimana implementasinya di lapangan. Ini penting karena pendidikan, sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa dimanapun, posisi JaPKA sebenarnya hanya turut membantu dalam layanan pendidikan bagi komunitas adat”. tutur Robert.

Searah dengan itu, Amran Tambaru (Direktur YMP) juga menyampaikan pengalaman setelah terbitnya Peraturan Bupati Tojo Una-Una tentang Pengakuan dan Perlindungan Penyelenggaraan Skola Lipu bagi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. “Sebagai konsekuensi kebijakan adalah penganggaran, nah untuk kasus skola lipu ini karena Dinas Pendidikan setempat tidak punya petunjuk tentang administrasinya, maka pembiayaan daerah dilakukan oleh bagian keuangan melalui mekanisme hibah daerah, dan ini sifatnya tidak reguler, maka menurut kami penting di tiap Pemerintah Kabupaten ada bidang yang khusus menangani pendidikan bagi komunitas adat” kata Amran.
Sementara itu Rifai yang mewakili YCM Mentawai juga berharap pertemuan dengan pemerintah kabupaten dengan anggota JaPKA yang difasilitasi oleh Direktoriat PPK-LK Dikdas, ini akan menjadi penting bagi kelangsungan dan keberlanjutan pendidikan di komunitas adat kedepan.
Akhir dialog ini disepakati perlunya kebijakan yang lebih teknis bagaimana mengatur penyelenggaraan pendidikan komunitas adat, atau akan merevisi Permendikbud No. 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus, karena dalam Permendikbud tersebut belum mengatur petunjuk teknis penyelenggaraannya. Yang lain, adalah bagaimana ada pembagian peran antara pemerintah (dalam hal ini pemerintah Kabupaten/Kota) dengan penyelenggara, sehingga penyelenggaraan pendidikan bagi komunitas adat adalah kerja bersama antara kelompok masyarakat dengan SKPD terkait. (Ghofur)