Jaringan Pendidikan Komunitas Adat (JaPKA) mendesak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk mengakomodir dan memfasilitasi pendidikan pada komunitas adat.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Direktorat Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Kemendikbud RI, Selasa (20/12/2016).
JaPKA menilai pemerintah harusnya tidak mengabaikan keberadaan komunitas adat yang memiliki hak yang sama untuk akses pendidikan. Sebab komunitas adat mesti memperoleh hak pendidikan sesuai karakter sosial budayanya masing-masing.
JaPKA terdiri dari beberapa organisasi yang bekerja untuk pendidikan bagi komunitas adat di Indonsia seperti Yayasan Merah Putih (YMP) dari Sulawesi Tengah, WARSI dari Jambi, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan Silva Papua Lestari dari Papua.
JaPKA yang dicetuskan tahun 2014 ini lahir sebagai wujud keprihatinan mendalam atas perjuangan komunitas adat di Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Saat ini, anggota JaPKA melayani Komunitas Wana di Sulawesi Tengah, komunitas Orang Rimba di Jambi, komunitas Mentawai di Pulau Mentawai dan Korowai di Papua.
Pertemuan dengan Direktorat PKLK Kemendikbud ini menyepakati untuk mendorong revisi Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Harapannya revisi Permendikbud ini dapat mengakomodir komunitas adat yang termarjinalkan dari layanan pendidikan. (*)
Pengirim: Azmi Sirajuddin, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah dari Jakarta.
sumber : sulselonline.com