Palu, Metrosulawesi- Masyarakat di dua desa di Sulawesi Tengah yakni Desa Lampo dan Desa Kajulangko akhirnya mendapatkan hak akses secara legal atas pengelolaan hutan di desa mereka seluas340,81 hektar.
DirjenPerhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada kepala Desa Lampo dan kepala Desa Kajulangko disela Seminar dan Lokakarya Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Sulawesi Tengah di Swiss-belhotel, Palu, Kamis 30 Maret 2017.
Rinciannya, hutan Desa Lampo Kabupaten Donggala mendapatkan izin HPHD seluas 215 hektar. Sedangkan hutan Desa Kajulangko Kabupaten Tojo Una-una mendapatkan izin HPHD seluas 125,81 hektar.
Hutan desa merupakan salah satu skema dalam perhutanan sosial. Berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) terdapat 346.778 hektar luasan potensi Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah. Artinya, masih ada peluang bagi desa lainnya untuk mengajukan hutan desa atau skema lain dalam perhutanan sosial.
“Dengan adanya izin Hak Pengelolaan Hutan Desa yang diberikan kepada masyarakat Desa Lampo, kami berharap kedepan ada pelatihan yang diberikan pemerintah terkait pengembangan ekonomi kreatif masyarakat sesuai dengan potensi hutan di desa kami”, kata Kepala Desa Lampo, Tasnudin.
Sementara menurut Hadi Daryanto, setelah adanya izin HPHD, selanjutnya yang harus dilakukan adalah pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi hutan desa yang sudah dikelola.
Seminar dan lokakarya yang diselengarakan oleh tiga kementerian (KLHK, Kemendes, ATR/BPN), Kantor Staf Presiden dan Pemerintah Provinsi Sulteng dihadiri 150 kepala desa se Sulawesi Tengah.
Perhutanan sosial
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono pada seminar dan lokakarya tersebut mengatakan, diperlukan kegiatan perhutanan sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat.
Akses itu berupa pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.
Hal ini, kata dia menjadi sangat penting dan fundamental bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa karena sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi yang ingin membangun Indonesia secara menyeluruh dan merata yaitu dimulai dari desa. Bambang Hendroyono berharap dapat bersinergi dengan Pemprov Sulteng karena menurutnya program besar ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya sinergi semua pihak.
“Disini adalah bagaimana kita dapat bersinergi dan mensinergikan produktivitas rakyat di sekitar hutan dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sector sesuai Nawacita Presiden. Saya juga berterimakasih kepada Gubernur Sulteng karena provinsi inilah yang pertama mendukung kami. Ini sangat strategis guna mempercepat program,” jelas Bambang Hendroyono.
Pemerintah menargetkan tahun 2019 dapat melepaskan kawasan hutan kepada rakyat dengan cara yang sah dan sampai dengan tingkat sertipikat bukan sekedar izin pakai seluas 12,7 juta hektar, yang sampai saat ini sudah tercapai 4,1 juta hektar.
Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Rusdi Bachtiar Rioeh mengatakan, sangat antusias atas kebijakan Pemerintah Pusat karena di provinsi ini tingkat pertumbuhan ekonomi paling tinggi se Indonesia tetapi di lain hal angka kemiskinan juga cukup tinggi.
“Saya antusias sekali dengan apa yang digelar hari ini. Karena selama ini dari luas hutan yang ada belum dimaksimalkan oleh masyarakat yang kurang mampu. Maka saya juga berharap kita semua dapat proaktif guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing. Saya juga pastikan dalam rancangan jangka menengah program ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Rusdi yang dalam kesempatan ini mewakili Gubernur membuka secara resmi Seminar dan Lokakarya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Balai Pengelolaan Daerah Sungai dan Hutan Lindung Palu-Poso Kementerian LHK dengan unit pelaksana teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng tentang penanaman dan pemeliharaan pohon Kegiatan penghijauan lingkungan oleh Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayahkerjaKPH. (zal/mic)
sumber : MetroSulawesi Edisi 31/3/2027