Fraksi NasDem Desak Pemrov Sulteng Hapuskan Cara Pandang Kolonial Terhadap Masyarakat Adat Tau Taa Wana

PALU, SE-Fraksi Partai NasDem Sulawesi Tengah menyambut bahagia dan memberikan apresiasi positif terhadap keputusan Pemerintah Pusat memberikan pengakuan wilayah adat, salah satunya komunitas Tau Taa Wana Posangke di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, melalui Sk.6743/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Wana Posangke.
“Ini sesuatu yang maju, di era ini negara akhirnya hadir ditengah masyarakat adat setelah 71 tahun Republik Indonesia berdiri. Debat tentang pengakuan wilayah adat akhirnya menjadi bagian dari cara pandang hukum,” ujar Muh Masykur, Ketua Fraksi NasDem Sulawesi Tengah, 30/12/2016.
Masykur mengatakan, masalah hak ulayat adalah debat tentang hak-hak atas tanah dalam hukum adat yang telah membelah paradigma hukum sejak era kolonial.
“Pengakuan hak ulayat masyarakat adat adalah suatu terjemahan pembebasan bagi minoritas pribumi sekaligus pengakuan masyarakat adat dan hukum adat sebagian warga negara yang diakui eksistensianya,” kata Masykur.
Namun kebijakan nasional ini amat kontradiktif dengan sikap Pemprov Sulteng yang menolak me-registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tau Ta’a Wana đi Kab. Tojo Una Una tahun 2016, karena dinilai hendak membuat “negara dalam negara’”.
“Tafsir Pemprov atas Perda Tau Taa Wana di Tojo Una-una ini masih diliputi cara pandang hukum positif kolonial yang menganggap masyarakat adat sebagai ancaman, sebagai warga negara yang hidup dengan hukum adatnya,” ujar Masykur.
Dia mendesak, agar Pemprov Sulawesi Tengah segera mengikuti kebijakan nasional ini sebagai upaya pembaruan hukum.
“Mengakui masyarakat hukum adat Tau Taa Wana adalah bagian dari pelaksanaan konstitusionalisme agraria atau mengembalikan apa yang menjadi kepunyaan masyarakat adat yang selama ini dihilangkan oleh teritorialisasi hukum positif negara,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemprov Sulteng menolak me-registrasi Peraturan Daerah tentang Tau Ta’a Wana Kab Tojo Una Una yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPRD Kab. Tojo Una Una. Pihak Pemprov melalui Asisten I dan Biro Hukum Pemprov Sulteng dengan alasan masyarakat adat Tau Taa Wana hendak membuat negara dalam negara. (SB)

sumber : selebesekspres.com

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *