Gubernur Sulteng Mencabut Izin Lingkungan PT AJA

(Palu, 9 Juli 2015),Gubernur Sulawesi Tengah sebagai salah satu pihak tergugat dalam gugatan ClassAction Warga Podi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT AJA di Desa Podi, memutuskan mencabut Izin Lingkungan yang sebelumnya telah diberikan kepada PT.AJA pada tahun 2012, melalui Keputusan Gubernur nomor 660.1/658/BLHD-G.ST/2012. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Gubernur Sulteng pada persidangan lanjutan gugatan Class Action di PengadilanNegeri Poso tanggal 8 Juli 2015.

Insert Photo : Aktivitas tambang
Insert Photo : Aktivitas tambang

Seperti diketahui bahwa Izin Lingkungan tersebut diberikan oleh Gubernur kepada PT. AJA untuk memenuhi syarat keluarnya AMDAL untuk penambangan bijih besi di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan SK Bupati Tojo Una-Una nomor 188.45/115/Distamben, tertanggal 3 April 2012. Setelah keluarnya Izin Lingkungan tersebut, pihak perusahaan telah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi sejak tahun 2012 silam. Hingga kemudian telah terjadi beberapa kali pengapalan materil bijih besi ke luar negeri. Sejak aktivitas penggalian di Desa Podi itu, terjadi beberapa dampak yang telah dirasakan langsung oleh warga setempat. Seperti tercemarnya sumber air bersih hingga warga pun enggan memandikan jenazah keluarganya dengan air yang ada. Juga meninggalkan banyak kubangan besar di mana-mana bekas penggalian. Bahkan, kebun-kebun warga setempat rusak tertimbun longsoran material galian. Berkenan dengan dampak itu, maka warga Podi kemudian mengajukan gugatan Class Action kepada sejumlah pihak.

Para tergugat adalah PT AJA, PT BAPS, Bupati Tojo Una-Una dan Gubernur Sulawesi Tengah. Gugatan yang ditujukan kepada PT AJA dan PT BAPS ialah ganti rugi material terhadap kerusakan lahan perkebunan dan tanaman yang rusak, serta rehabilitasi lingkungan yang telah rusak termasuk rehabilitasi air bersih. Adapun gugatan untuk Bupati Tojo Una-Una ialah tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AJA. Serta untuk Gubernur adalah tuntutan pencabutan Izin Lingkungan yang sudah diberikan kepada PT AJA di tahun 2012. Berkaitan dengan pencabutan Izin Lingkungan yang sduah dilakukan oleh Gubernur pekan silam, dari pihak kuasa hukum, penggugat dan warga Podi lainnya belum memberikan tanggapan hingga hari ini. Menurut kuasa hukum penggugat, Azriadi Bachri Malewa, pihaknya masih sedang memikirkan sikap resmi terkait kabarpencabutan izin dimaksud. (Azmi)

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *