Patut disyukuri akhirnya tersusun rencana aksi untuk mengimplemntasikan isi dari Perda Kabupaten Tojo Una-Una No 11 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan Masyarakat Adat Tau Taa Wana, dengan luas wilayah adatnya sekitar 80.286 hektar. Menurut Ir. Amran Tambaru Direktur YMP Sulteng. Ada beberapa isi aturan pelaksanaan Perda ini yang belum ditindak-lanjuti oleh Pemda Tojo Una-Una misalnya penegasan wilayah adat. Selain itu, masih ada beberapa unit sosial (lipu) yang belum terakomodir pada Peta Indikatif Wilayah Adat Tau Taa Wana seperti Lipu Linte atau Takibangke di Kecamatan Ulubongka.
Kolaborasi Program antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Sipil untuk mewujudkan implementasi perda tersebut didukung oleh kebijakan Pemda dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/294/DINSOS/2021 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi dan Verifikasi (InVer) Wilayah Adat per 6 Desember 2021, Menurut Sutrisno Lasawedi, S.Sos. MSi, Kadis Sosial Kab Tojo Una-una yang juga sebagai Ketua Panitia InVer Wilayah Adat mengurai Tugas Panitia, yakni 1) Melakukan Inventarisasi dan verifikasi hasil pemetaan wilayah adat; 2) Memfasilitasi Pemetaan wilayah adat untuk dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait; 3) Memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul dalam rangka penetapan wilayah adat dan Memberikan rekomendasi peetapan wilayah adat kepada Bupati. Ungkapnya saat membuka acara Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Inventarisasi dan Verifikasi Wilayah Adat di Kabupaten Tojo Una-Una 28 Juli 2022, di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.
Dr. MHR. Tampubolon, SH., MH dalam lokakarya tersebut mengurai pentingnya Perda ini diimplementasikan. Ia menjelaskan bahwa dalam Kerangka hukum internasional UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) telah mengkodifikasi keluhan historis masyarakat adat, dan tantangan kontemporer untuk mendapatkan pengakuan atas aspirasi mereka termasuk aspirasi politik dan Indonesia telah meratifikasi UNDRIP pada tahun 2020. Selain itu menurut akademisi Untad ini bahwa Kedudukan Hukum Masyarakat Adat jelas pada Pasal 18B UUD 1945 (Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Putusan MK No. 35 Tahun 2012, MK membatalkan satu ayat pada UU 41 Tahun 1999 tentanng sudah ditegaskan bahwa kawasan hutan terdiri atas Hutan Negara dan Hutan Hak. MK kemudian menambahkan satu klausul terkait Hutan Adat, dimana hutan adat ini terdapat dalam wilayah adat MHA. Diapun menegaskan bahwa tugas Tim InVer dikatakan bekerja jika tim ini memfasilitasi penetapan wilayah adat yang defenitif.
Lokakarya yang dihadiri 20 orang itu merumuskan rencana aksi, antara lain mendorong komitmen dan dukungan dari OPD Kabupaten dan instansi vertikal untuk memperlancar tugas panitia InVer. Penting pengawalan komitemen tersebut agar OPD khususnya Dinas Sosial dalam perencanaan unitnya memasukkan agenda kegiatan inventarisasi wilayah masyarakat hukum adat termasuk pembiayaannya. Rencana aksi lainnya adalah mengusahakan data spasial maupun data sosial terkait sebaran MHA di Kabupaten Tojo Una-Una khususnya terkait sejarah keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayahnya, Harta Kekakayaan dan atau benda-benda adat dan kelembagaan serta sistem pemerintahan adat. Rencana lain dari tim InVer adalah mengadakan peta wilayah adat yang prosesnya dilakukan secara partisipatif-multipihak serta mendorong Rancangan Keputusan Bupati Tojo Una-Una tentang Penetapan Wilayah Adat. Minimal ada 7 SK Bupati Tojo Una-Una tentang Penetapan Wilayah Adat sampai tahun 2023.
Jika rencana aksi direalisasikan, menurut Ir Amran Tambaru, paling tidak ada dua keuntungan yang didapatkan oleh pemda, pertama tingkat kemiskinan di Kabupaten Touna akan menurun dan kedua bila rancanagan undang-undang Masyarakat Hukum Adat disyahkan maka Kabupaten ini bisa jadi teladan bagi kabupaten lain – karena kerja-kerja dari Tim InVer bila terealisasi berarti pemda sudah proaktif melakukan usaha-usaha pemberdayaan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tojo Una-una. Zf