“…Saya ingin hanya satu peta sebagai satu-satunya referensi nasional…” itulah pernyataan mantan Presiden SBY yang dikutip ulang oleh Sora Lokita, Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan Badan informasi Geospasial (BIG) pada saat pemaparan materi dalam Lokakarya Multipihak di Palu, kemarin (6/11). Dalam Rapat Kabinet 23 Desember 2010, SBY yang kala itu masih menjadi Presiden menegaskan tentang pentingnya satu peta yang dijadikan sebagai rujukan bersama.
Pernyataan SBY tersebut bukan tanpa sebab. Kebijakan dalam menerbitkan peta yang wewenangnya dimiliki oleh berbagai kementrian atau lembaga negara, menuai banyak permasalahan, baik secara administrasi maupun permasalahan dilapangan. Akibat dari tidak adanya satu pintu dalam membuat peta, timbullah tumpang tindih perizinan dan konflik ruang yang tak kunjung usai. “Itulah yang melatar belakangi kami (BIG) untuk mendorong adanya One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) diberlakukan, terang Sora.
Kebijakan satu peta kemudian dimaknai dengan satu standar; satu referensi; satu database; dan satu geoportal. “Dengan demikian keempat indikator tersebut menjadi alat ukur dalam mewujudkan satu peta yang terintegrasi pada setiap kementrian atau lembaga negara,” ujarnya.
Geospasial, lanjutnya, bukan hanya sekedar melihat batas-batas sebuah wilayah. Melainkan untuk tegaknya keadilan, pengelolaan dan pemanfaatan ruang. Karena dengan informasi geospasial, pemangku kepentingan bersama semua pihak dapat merencanakan tata kelola ruang , pembangunan daerah dan yang terpenting menurut Sora adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakyat. “Dan kami diamanatkan oleh undang-undang, salah satunya adalah untuk membina siapa saja yang membutuhkan pendampingan dalam membuat peta,” aku Sora.
Tugas pokok BIG adalah membangun informasi geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan dan mudah diakses, sehingga publik dapat mendapatkan informasi. Peta bersama juga bisa dijadikan sumber informasi. Sora mengaku, BIG akan mengkoordinasikan kepada setiap kelembagaan terkait, untuk menginternalisasi kebijakan satu peta didalam regulasi kebijakan. (Nurul)