YMP News, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan Pemilik sekaligus Direktur Utama PT PT AJA, sebagai tersangka penambangan liar di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrim Khusus Polda Sulteng, saat menerima perwakilan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulteng, pada tanggal 3 September 2013.
Penetapan itu sangat beralasan, karena sesuai kesaksian saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi. Bahwa 85% areal yang diberikan izin oleh Bupati Tojo Una-Una kepada pihak perusahaan ialah kawasn hutan. Oleh sebab itu, perusahaan tidak layak melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut. Penegasan soal status kawasan hutan yang masuk dalam areal pertambangan itu disampaikan oleh Dinas Kehutanan ketika berdialog dengan perwakilan pendemo di depan kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah.
Artinya, aktivitas penggalian yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan dengasn alasan untuk penyelidikan umum, merupakan aktivitas terlarang atau illegal. Karena melakukan aktivitas penggalian tambang di dalam kawasan hutan. Sedangkan, perusahaan hanya mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati. Tapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan, apalaigi izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan.
Kejelasan proses hukum terhadap keberadaan PT AJA di Desa Podi setidaknya melegakan warga setempat. Namun, muncul kejanggalan ditengah proses tersebut. Sebab, setelah melakukan aksi pendudukan di lokasi pertambangan pada tanggal 26 Juli 20103, pihak perusahaan justru melaporkan masyarakat kepada Polsek Tojo. Buntutnya, sekitar 6 orang warga dipanggil beberapa kali atas tuduhan penyerobotan lahan milik PT.AJA. Padahal, aksi pendudukan itu sebagai bentuk dukungan atas proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Polda Sulteng.
Perwakilan masyarakat Podi meminta ketegasan Polda Sulteng untuk konsisten dalam penegakan hukum terhadap PT.AJA. Serta meminta Polda Sulteng mendesak Polres Tojo Una-Una dan Polsek Tojo menghentikan pemanggilan dan penyematan tersangka kasus penyerobotan lahan terhadap 6 orang warga setempat. Jika Polsek Tojo meneruskan pemanggilan tersebut, maka masyarakat akan melaporkan inkonsistensi dan ketidaksinkronan penagakan hukum ini kepada Kompolnas.
Kejanggalan lainnya, dokumen AMDAL dan ANDAL terkesan dipaksanakan untuk diloloskan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor: 660.1/658/BLHD-G.ST/2012, tentang pemberian Izin Lingkungan kepada PT.AJA, dikeluarkan oleh Gubernur pada tanggal 12 Desember 2012. Padahal, dalam rapat pembahasan tentang rencana penambangan PT. AJA di BLHD Sulteng, Dinas Kehutanan Provinsi sudah menyatakan bahwa areal yang ditunjuk oleh SK Bupati sebahagian besar kawasan hutan. Namun, terkesan pendapat Dinas Kehutanan tidak menjadi pertimbangan Gubernur Sulawesi Tengah.
Pihak Gubernur yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Elim Somba, menyatakan akan membahas tuntutan masyarakat Podi terkait izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur. Pihaknya menolak jika dikatakan bahwa Pemprov Sulteng tidak konsisten terhadap upaya-upaya perbaikan hutan. Pihaknya menilai bahwa izin lingkungan dapat saja dicabut kembali jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Desa Podi. *[Azmi]