Perusahaan Dapat Emas, Warga Takibangke Dapat Banjir

(Ampana,5/5/2015), Perusahaan tambang asal Balikpapan Kalimantan Timur PT.BCC, yang beraktivitas diwilayah Kecamatan Ulubongka dengan luas wilayah kerja sekitar 24.750 ha, mendapat protes dari warga  Desa Takibangke yang merupakan salah satu desa dalam wilayah kerja perusahaan tersebut.

PT. BCC memulai aktivitas penambangan emas di Kecamatan Ulubongka dengan status izin eksplorasi dari tahun 2010 hingga tahun 2015.  Akibat aktifitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa bencana banjir di Desa Takibangke.

Insert Foto : Susasana Hearing Masyarakat Desa Takibangke Dengan DPRD dan Pejabat Bupati Beserta SKPD terkait

Hasbulah Warga Takibangke, mendesak agar perusahaan PT BCC segera menghentikan aktivitas pertambangan mereka di daerah itu. Selain itu menurut Anding, mereka juga resah karena adanya isu relokasi warga  yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

Perwakilan PT BCC  Widodo menjelaskan bila pihaknya telah memiliki izin dan telah melaksanakan  kewajiban,  menurutnya perusahaan telah membayar pajak kepada pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-una sebesar 2,3 Milyar rupiah pertahunnya.  Pembayaran itu dilakukan sejak    tahun 2010 hingga  sekarang.

Atas berbagai kasus dan dampak yang ditimbulkan oleh PT BCC maka pada tanggal 17 September 2015, aparat desa dan warga Desa Takibangke mengadukan permasalahan yang dihadapinya ke pihak DPRD Tojo Una-una.
Penolakan warga ini dikarenakan keprihatinan mereka atas kondisi yang mereka alami saat ini, Menurut Tun Suse anggota BPD Takibangke, masyarakat bergerak karena mereka tidak ingin perusahaan merampok kekayaan alam yang ada di desa mereka.

Merespon aksi warga tersebut Pihak DPRD Tojo Una-Una  mengagendakan rapat dengar pendapat    yang melibatkan Desa Takibangke, PT. BCC, serta instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Pertambangan, Lingkungan Hidup, dan Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Tojo Una-Una.

Saat hearing hearing digelar di Gedung DPRD Tojo Una-Una pada 21 September 2015 silam, masyarakat Desa Takibangke menegaskan penolakan mereka terhadap aktivitas pertambangan PT BCC dengan alasan, aktifitas tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa banjir, pencemaran air, kerusakan lahan, konversi hutan, serta mengancam budaya masyarakat setempat.

Dengar pendapat yang tidak dihadiri oleh  pihak perwakilan PT. BCC tersebut membuat permasalahan menjadi tidak tuntas. Misalnya   pemerintah daerah merasa tidak menerima dana sebesar Rp. 2,3 M dari perusahaan, akan tetapi yang diterima     sekitar Rp. 1 M. Uang tersebut  merupakan pembayaran landring dari perusahaan. Penerimaan tersebut juga telah   di setor ke pemerintahan pusat.

Salah satu   kesepakatan dari hearing tersebut bahwa masing-masing mengirim perwakilan yang nantinya akan meninjau lokasi pertambangan. Dan jika terbukti aktivitas membahayakan warga, pemerintah berjanji akan mencabut IUP dari PT. BCC. (Evan/Ipul)

Lihat Juga

YMP Mendorong Advokasi Lingkungan Lintas Batas

(Majene,13/4/2016),Belum lama ini, YMP berkunjung ke Provinsi Sulawesi Barat, untuk silaturrahmi dan konsolidasi advokasi lingkungan ...

Surat Kepada Louis-Dreyfus Group

(Palu, 11/3/2016), Belum lama ini, YMP bersama organisasi seperti RFN, WARSI, CENTER FOR INTERNATIONAL POLICY, ...