Presiden Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat Wana Posangke

KOLONODALE – Masyarakat Adat Wana Posangke mendapat hadiah akhir tahun dari Pemerintah RI. Dua tahun pasca pengusulan hutan adat yang diajukan masyarakat adat Wana Posangke ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya di penghujung tahun 2016 perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atas hutan hak mereka terwujud.

Kiki Amelia dari Yayasan Merah Putih kepada Moriwana menjelaskan, penetapan Hutan Adat Wana Posangke di Kecamatan Bungku Utara, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaui SK. 6747/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Wana Posangke. Luas hutan adat Wana Posangke yang ditetapkan seluas 6.212 hektar.

Penyerahan penetapan hutan adat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara (30/12) kepada perwakilan komunitas Wana Posangke bersamaan dengan 3 hutan adat lainnya yaitu Marga Sarampas di Jambi, Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan dan Kasepuhan Karang di Banten.Penetapan hutan adat ini salah satu bentuk wujud dari program Nawacita.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengungkapkan, ini adalah langkah awal pemerintah untuk menetapkan hutan adat karena masih banyak masyarakat adat lainnya serta diharapkan adanya kerjasama antar instansi pemerintah terkait untuk penetapan hutan adat ke depan.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja teknis hutan adat di Santika Hotel Jakarta (28/12) mengungkapkan penetapan hutan adat ini untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat, pelestarian hutan dan sebagai penyelesaian konflik.

“Saya harap komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan hutan adatnya tetap menjaga kelestarian hutannya”, harapnya.

Komunitas Wana Posangke mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan pemerintah kepada mereka untuk mengelola hutan adatnya.

”Kami lega akhirnya pemerintah menepati janjinya mengakui hutan adat kami, pemerintah tidak perlu ragu karena hutan adalah hidup kami jadi kami pasti menjaganya,” ungkap Sora alias Indo Ija perwakilan komunitas Wana Posangke yang mewakili menerima penetapan hutan adat tersebut.

Sebagian besar hutan adat Wana Posangke masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali. Artinya setelah adanya penetapan hutan adat ini, maka hutan yang selama ini berada di wilayah adat Wana Posangke tidak lagi menjadi hutan negara. Sesuai dengan putusan MK 35/2012 bahwa hutan adat bukan hutan negara. (Refi)

sumber : moriwana.net

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *