Palu 30/6/2015, Kelompok masyarakat (Class Members) Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, yang mengajukan surat gugatan dalam bentuk Class Actionterhadap PT. Arthaindo Jaya Abadi, saat ini mempersiapkan diri mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri Klas 1B Poso, yang dilaksanakan 8 Juli 2015 mendatang.
Hal itu diungkapkan Co Program SIBAK Wilayah Tojo Una-una, Muh. Irsan selaku salah satu pendamping masyarakat Desa Podi. Irsan mengungkapkan, gugatan itu didasarkan dari penolakan masyarakat terkait adanya pertambangan oleh PT. Arthaindo Jaya Abadi dan juga melakukan perluasan di lahan rakyat tanpa sepengetahuan rakyat. Kini persidangan akan memasuki tahap ketiga setelah sidang pertama 29 Mei dan sidang kedua 3 Juni 20015. Meskipun selama persidangan perusahaan yang tergugat tak kunjung hadir, masyarakat tetap menunggu dan berharap segera menemukan titik terang dari kasus tersebut. “Semoga PT. Arthaindo Jaya Abadi atau pihak yang lainnya bisa segera hadir, semetara itu proses pendampingan advokasi bersama tiga lembaga, yaitu YMP, Jatam dan Walhi Sulteng, dilakukan secara intens terhadap masyarakat. Agar mereka mendapat penguatan-penguatan dalam mengikuti proses sidang tersebut,”terangnya.
Bukan hanya PT. Artaindo Jaya Abadi, tetapi yang turut tergugat dalam kasus tersebut PT. Earthstone Resources (Turut Tergugat I), PT. Adiguna Usaha Semesta (Turut Tergugat II) dan PT. Buana Atrha Prima Selaras (BAPS) –(Turut Tergugat III) yang telah melakukan aktivitas penambangan karena izin dari Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah (Tergugat II) dan izin dari Bupati Tojo- Una-Una (Tergugat III) yang juga bermasalah. Aktivitas perusahaan penambangan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut telah menimbulkan dampak buruk berupa kerusakan lingkungan yang berdampak kepada Para Penggugat beserta masyarakat Desa Podi (class Members) Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una.
Adapun dalam lampiran surat gugatan yang diperlihatkan Irsan, terdapat berbagai macam dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Beberapa diantaranya yaitu, berdampak pada Sektor Pendapatan Ekonomi, rusaknya tanah kebun warga, rusaknya tanaman warga, Kesehatan warga, dan berdampak pada keamanan warga akibat datangnya banjir, longsor dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat Desa Podi Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una juga mengalami dampak lain berupa tekanan psikologis, stress, panik rasa tidak aman karena ancaman sewaktu-waktu banjir dan longsor datang pada setiap musim hujan tiba.
Berdasarkan dampak tersebut, kelompok masyarakat Desa Podi menggugat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, untuk mencegah terus meluasnya dampak perusakan lingkungan. Selanjutnya diminta untuk segera melakukan reboisasi (perbaikan kawasan lingkungan) dan reklamasi di area bekas aktivitas penambangan untuk mencegah terjadiya kembali banjir dan longsor di Desa Podi. Segera lakukan perbaikan jalan Trans yang rusak akibat kendaraan dan material tambang yang berhamburan di jalan yang menghambat kendaraan umum melewati Desa Podi tersebut. “Harapan adalah, semoga tuntutan yang diajukan dapat diterima, dan apabila disidang tahap ketiga, pihak perusahaan belum juga hadir maka akan ditunggu keputusan sidang selanjutnya,” tutup Irsan. (RIA)