Relasi Kuasa dan Peluang Korupsi Tambang

Palu, 15/11/2019. Hasil Penelitian Transparency International Indonesia (TII) di tahun 2017 dan 2018 menemukan bahwa izin tambang (di Sulawesi Tengah) adalah izin yang beresiko korupsi tinggi. Demikian kata Erni Ardianti, peneliti TII saat memaparkan hasil studinya dalam diskusi terarah (FGD) bertajuk Pemberian Izin Tambang Melalui Lelang di Sulawesi Tengah pada Kamis (14/11) di Palu.

Erni yang mengangkat kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kolonodale dan Blok Bahodopi itu selanjutnya mengatakan di tahun 2018 ESDM melauching lelang prioritas, namun ternyata proses lelang tambang itu bermasalah. “Yang masuk ke aduan resmi ada tiga blok. Blok Kolonodale dan Bahodopi (Sulteng) melalui Ombudsman RI dan Rantau Pandan di Jambi mengadu lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)” kata Erni.

Erni juga menemukan bahwa ada pengaruh pemberian kekuasaan didalam pemberian izin tambang, yaitu relasi kuasa, termasuk relasinya dengan pilkada yang memiliki pengaruh cukup besar dengan pemberian izin tambang. “responden kami yang merupakan pelaku expert dibidangnya mengaku ternyata kekuasaan sangat berpengaruh terhadap pemberian izin tambang…jadi semuanya beresiko (korupsi) tinggi, tidak ada yang rendah” tandasnya.

Perlu diketahui, pasca pengesahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sistem Kontrak Karya bagi perusahaan pertambangan telah diganti dengan sistem izin usaha pertambangan dengan cara lelang. Lelang tambang ini diharapkan dapat mendongkrak investasi di subsektor minerba yang pada tahun ini dipatok stagnan dari tahun lalu, yakni sebesar US$ 6,2 miliar.

Terkait dengan mekanisme pelelangan, Sekretaris Dinas ESDM provinsi, Marlina Nirwana, dalam diskusi terarah itu turut mengatakan berdasarkan regulasi, salah satunya peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 bahwa yang berwewenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batu bara maupun wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) logam dan batu bara adalah wewenang dari Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dan bukan pemerintah provinsi.

“Prosedur untuk izin khusus (WIUPK) ini jika diadakan lelang, Kami (Pemda) di provinsi tidak punya kewenangan untuk menetapkan ini (izin lelang), yang menetapkan itu adalah pusat, dari kementrian ESDM, khususnya dibagian Dirjen Mineral dan Batubara” kata Marlina.

Marlina juga menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah daerah belum pernah melakukan pelelangan wilayah izin tambang karena sudah diatur dalam regulasi. “Sampai saat ini pemerintah Sulawesi Tengah belum pernah melaksanakan lelang karena ini wewenang pemerintah pusat” katanya.

Sementara itu, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Syahruddin Ariestal, berdasarkan catatan kritisnya mengatakan permasalahan tambang di Sulteng sesungguhnya telah muncul jauh sebelum regulasi yang mengatur tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) diterbitkan negara.

“sebelum hadirnya undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Minerba, problem tambang sudah muncul di Sulawesi Tengah. Ini bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah (UU no. 32/2004) yang kemudian menjadi alas dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati untuk mengeluarkan surat izin persetujuan kuasa pertambangan kepada perusahaan-perusahaan tambang”.

menurut Ariestal, sampai saat ini di Sulteng belum ada satupun perusahaan tambang yang benar-benar patuh terhadap aturan undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Jadi kalau mau jujur di Sulteng tidak ada IUP yang sesuai dengan standar perundang-undangan. Belum ada yang (benar-benar) menerapkan pasal 95 sampai 112 (UU No. 4/2009). Semuanya, mulai dari IMIP sampai perusahaan galian C, tidak ada yang sesuai dengan UU tersebut” katanya.

Ia juga mengatakan, konflik yang sering terjadi di Sulteng adalah konflik sumber daya alam, terutama di dominasi konflik pertambangan diikuti konflik perkebunan. “Dibidang pertambangan kami punya catatan, tahun 2009 sampai tahun 2012 terdapat 107 orang dipenjara karena berhadap-hadapan dengan investasi pertambangan” tegas Ariestal. nUT

Lihat Juga

Tau Layo Siap Melindungi Wilayah Adat

Tojo Una-Una, Oktober 2024 – Pemuda adat Tau Taa Wana, yang dikenal sebagai Tau Layo, ...

Masyarakat Tau Taa Wana Tegaskan Komitmen Melindungi Wilayah Adat

Tojo Una-Una, September 2024 – Masyarakat adat Tau Taa Wana kembali menegaskan komitmen mereka untuk ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *