Sub-direktorat Komunitas Adat, Pintu Percepatan Pendidikan Adat

Jakarta, 6 November 2019. Terdapat 714 Suku bangsa di Indonesia, dan Lebih dari 1.100 Bahasa, Fakta ini paling tidak pernah disebutkan Jokowi saat Depat Capres Maret 2019 lalu. Akan keberagaman masyarakat adat yang umumnya bertempat tinggal di sekitar dan didalam hutan, di wilayah pesisir tapi jauh dari akses dan minim sarana prasarana pembangunan sehingga pemenuhan kebutuhan dasar relatif belum terpenuhi. Aspek pendidikan tertinggal, minimnya sarana kesehatan dan lainnya.

Christriyati Ariani

Pemerataan Pendidikan untuk anak bangsa inilah yang melatari FGD Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan bagi Masyarakat Adat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Dra. Christriyati Ariani, M.Hum. bahwa pada FGD ini kita memeriksa keadaan yang terjadi di lapangan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat adat. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi berharap bahwa FGD ini bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa diimplementasikan dan tidak kaku dalam penerapannya, saat membuka acara FGD di Jakarta Senin, 4 November 2019.

Searah dengan itu, menurut Supardi Lasaming pegiat pendidikan YMP Sulteng mengatakan bahwa Pemerintah bisa lebih mengapresiasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan alternatif yang selama ini diinisiasi masyarakat — karena harus diakui bahwasanya masih banyak kelompok masyarakat adat khususnya masyarakat adat Taa Wana Sulteng yang belum terlayani. Christian pegiat dari Silva Papua juga mengatakan bahwa masih banyak orang Papua yang belum tersentuh pendidikan, bahkan menurut Dr. Herry ketertinggalan masyarakat adat dalam pendidikan (khususnya orang Papua) tertinggal 19 tahun dibanding anak bangsa lainnya.

Tarida Hernawati dari YCMM – Mentawai juga mengingatkan bahwa masyarakat adat butuh perlakuan khusus dan dalam penyelenggaraaan tidak boleh digeneralisasi karena keberagaman anak suku bangsa baik budaya, masalah dan kondisi yang dihadapi masyarakat adat.

Pegiat pendidikan Masyarakat Adat

Menyadari keragaman yang ada pada komunitas-komunitas adat yang ada di Indonesia, beserta model pendidikan untuk masyarakat adat yang sudah dipraktekkan selama ini, serta keragaman kebutuhan dari komunitas-komunitas adat pada masa depan, salah satu yang perlu ditindak-lanjuti oleh para pemangku kepentingan pendidikan untuk masyarakat adat yakni Sub-direktorat Komunitas Adat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, menjadi pintu masuk kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi para pihak yang terkait dengan layanan pendidikan masyarakat adat. Selanjutnya Sub-direktorat mengkomunikasikan kepada berbagai direktorat teknis/pusat/biro yang menangani kebutuhan-kebutuhan masyarakat adat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selain itu rumusan yang diramu oleh Dr Herry ini tentang pentingnya penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus juncto Permendikbud No. 67 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus oleh Biro Hukum dan Organisasi, Kemdikbud dengan melibatkan penggiat pendidikan masyarakat adat.

Untuk percepatannya maka perlu dibuat peta jalan layanan pendidikan masyarakat adat yang melibatkan para pihak pelaksana kegiatan, Kemdikbud dan perwakilan komunitas adat, oleh Puslitjak Kemdikbud. If

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *