BLUD – Jangan Mencari Keuntungan

Workshop persiapan pembentukan BLUD Kesatuan pengelolaan hutan Dampelas Tinombo

Palu, 31/10/2019. Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo bersama para pihak bertemu dalam satu forum membahas kesiapan KPH Dampelas Tinombo untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikawasan hutan Dampelas Tinombo. Kegiatan bertajuk “Persiapan Pembentukan BLUD Kesatuan Pengelolaan Hutan Dampelas Tinombo” pada 31 Oktober ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti, Dinas Kehutanan provinsi, BPKP, Bappeda, Akademisi, KPH, maupun LSM lokal guna membahas persiapan itu.

Apa itu BLUD?
Sudirman, selaku konsultan penyusunan PPK BLUD, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari pengelolaan daerah pada umumnya. “intinya, BLUD adalah pengelolaan keuangan yang menekankan pada fleksibilitas. Fleksibilitas disini adalah kekeluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Sudirman yang juga akdemisi Untad ini mengatakan, dalam skema BLUD KPH bukan mencari keuntungan ekonomi tetapi memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diterapkan pada PPK BLUD. Dengan BLUD diharapkan dapat memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat dikawasan KPH Dampelas Tinombo.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Pepi Saeful Jalal, mengatakan “Hadirnya kelembagaan KPH sebagai bagian dari upaya pengelolaan hutan ditingkat tapak sangat berkonstribusi pada upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan” ungkapnya saat membuka kegiatan.

Namun dalam pengaplikasiannya, menurut Pepi, bisnis tersebut mengalami berbagai kendala, diantaranya adalah masalah pendanaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan. Oleh karena itu perlu berbagai upaya agar pengelolaan hutan ditingkat tapak agar bisnis itu berjalan maksimal, salah satunya melalu pembentukan BLUD.

Tantangan KPH dan Penerapan BLUD
Perkembangan BLUD di Sulteng dalam perjalanannya mengalami kendala kebijakan. KPH Dampelas Tinombo merupakan yang pertama mencoba menerapkan skema BLUD khususnya di Sulteng. Agus Efendi Kepala KPH Dampelas Tinombo, mengatakan sejauh ini belum ada KPH yang menerapkan PPK BLUD.

KPH Gularaya (Sulawesi Tenggara) pernah mencoba menerapkan PPK BLUD namun tidak berhasil karena terkendala oleh kebijakan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi penghalang penerapan PPK BLUD. KPH Dampelas Tinombo melalui penerapan PPK BLUD mempersipakan melalui strategi pengembangan kesejahteraan masyarakat yang multiplier effect (pendidikan, pendapatan, kesehatan).

KPH Dampelas Tinombo terletak diantara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 792/Menhut-II/2009 seluas 100.912 ha, yang kemudian diubah dengan surat keputusan Menteri LHK No. SK.79/MENHUTII/ 2010 menjadi seluas 112.634 ha – tentu saja dengan luasan dan jumlah penduduk kl 72.294 jiwa ini tentu terdapat beragam kepentingan yang menjadi tantangan untuk diselesaikan oleh KPH Dampelas Tinombo.

Kiki R. Amelia, SE

Manager Program YMP Sulteng, Kiki Riski Amelia, di forum tersebut mengingatkan bahwa wilayah KPH Dampelas Tinombo sampai saat ini masih rentan konflik, terutama perebutan sumber daya alam, sehingga membutuhkan solusi tepat.“Perhutanan sosial maupun TORA dapat menjadi jalan keluar. KPH seharusnya bisa menjadi resolusi konflik sumberdaya alam dikawasan hutan. Sebagai salah satu resolusi, kerja kelompok-kelompok masyarakat baik di hutan desa, HKM, maupun hutan adat harus benar-benar didampingi dan diberikan peningkatan kapasitas, misalnya kapasitas pengelolaan hasil hutan bukan kayu” usul Kiki pada forum bertajuk Workshop Strategi Mediasi Konflik KPH Dampeas Tinombo, pada Rabu (31/10) di Palu. (Nut)

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *