Revisi Permendikbud No.72 Tahun 2013 Demi Komunitas Adat

Jakarta(20/12/2016) – Jaringan Pendidikan Komunitas Adat (JaPKA) yang teridiri dari beberapa organisasi yangg bekerja untuk pendidikan bagi komunitas adat di Indonsia seperti Yayasan Merah Putih (YMP) dari Sulawesi Tengah, WARSI dari Jambi, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan Silva Papua Lestari dari Papua, berkunjung ke Direktorat Pendidikan Layanan Khusus Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (20/12) untuk mendesak pemerintah mengakomodir dan memfasilitasi pendidikan di komunitas adat.

Menurut penggiat pendidikan masyarakat adat dari Yayasan Merah Putih (YMP) Azmi Sirajuddin, pemerintah harusnya tidak mengabaikan keberadaan komunitas adat yang memiliki hak yang sama untuk akses pendidikan. “Komunitas adat mesti memperoleh hak pendidikan sesuai karakter sosial budayanya masing-masing”, ujarnya.

JaPKA sendiri yang dicetuskan tahun 2014 lahir sebagai wujud keprihatinan mendalam atas perjuangan komunitas adat di Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Saat ini, anggota JaPKA melayani komunitas Wana di Sulawesi Tengah, komunitas orang Rimba di Jambi, komunitas Mentawai di Pulau Mentawai dan Korowai di Papua. Pertemuan dengan Direktorat PKLK Kemendiknas hari ini menyepakati untuki mendorong revisi Permendikbud No.72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Harapannya revisi Permendikbud tersebut dapat mengakomodir komunitas adat yang termarjinalkan dari layanan pendidikan.(ymp)

Lihat Juga

Integrasi Perubahan Iklim, Hak Kesehatan dan Kekerasan Berbasis Gender untuk keadilan sosial

     Donggala, 16 Januari 2025. Lokakarya Pendahuluan Integrasi Perubahan Iklim, Hak Kesehatan Seksual dan ...

PLTA Bongka: Antara Listrik dan Air Mata di Tanah Adat*)

Oleh Amran Tambaru      Di tengah hutan yang rindang, di bawah naungan pepohonan yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *