SILO 14 “PENGKABURAN KASUS ILLEGAL LOGGING DI SULAWESI TENGAH”

Sabo, Wanagading dan Ogobayas apa kabarmu? mungkin itu yang paling tepat agar kita mengingat kembali sejauh mana penyelesaian kasus itu yang selama ini ditangani oleh pihak kepolisian. Belum ada tanda-tanda siapa yang akan masuk ke dalam bui karena berkasnya pun belum sampai ke pihak kejaksaan apalagi yang namanya pengadilan.

Pembukaan hutan masih terus berlanjut dengan berbagai alasan, misal berkedok proyek transmigrasi atau perkebunan berskala besar yang menguntungkan pemilik pemodal.

Sekalipun data hasil investigasi beberapa lembaga yang intens menyuarakan perlindungan hutan telah dibeberkan dan mengungkap beberapa fakta yang ada, namun proses penanganannya begitu lamban. Hal ini kiranya patut menjadi tanda tanya besar mengapa sampai seperti itu.

Padahal, total luas hutan di Indonesia yang telah terdegradasi mencapai 59 juta hektar sedangkan kemampuan merehabilitasi hanya 600 ribu hektar pertahun dan kemampuan untuk merehabilitasinya butuh waktu 120 tahun dengan catatan hutan yang saat ini tidak diganggu gugat demikian kata Menteri kehutanan MS Ka’ban.

Sepertinya jalan masih panjang dan selama perjalanan sesekali berhenti. Lalu lanjut dan berhenti lagi hingga akhirnya tak terdengar lagi ia berhenti dimana. Konon, kasus selesai dengan sendirinya atau paling tidak kerucu-kerucu saja yang masuk bui. Padahal otak dari kejahatan hutan tersebut masih berlenggak-lenggok di jalanan menunggu kesempatan hutan mana yang akan menjadi korban.

Lihat Juga

PLTA Bongka: Antara Listrik dan Air Mata di Tanah Adat*)

Oleh Amran Tambaru      Di tengah hutan yang rindang, di bawah naungan pepohonan yang ...

Pelatihan Advokasi Hukum Meningkatkan Kesadaran Kolektif Masyarakat Adat Tau Taa Wana

Tojo Una-Una, Desember 2024 – Pelatihan advokasi hukum yang dilaksanakan pada 11–12 Desember di Hotel ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *