SILO 15 “TAMBANG DAN HAK PENGUASAAN NEGARA”

Di negara sedang berkembang, mayoritas penduduk pada umumnya menggeluti lapangan usaha yang bergantung pada alam, seperti usaha pertanian yang bergantung pada kesuburan tanah dan iklim, kehutanan yang bergantung pada potensi hutan yang ada serta pertambangan yang sangat bergantung pada kandungan bahan galian tambang.

Kita menyadari bahwa setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan, dapat berakibat munculnya dampak baik positif maupun negatif. Demikian pula dengan usaha pertambangan. Dampak positif yang dirasakan adalah terpenuhinya kebutuhan hidup melalui penukaran bahan galian tambang dengan alat tukar yang bernilai umum yakni uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bagi pemerintah bertambahnya pendapat pada kas negara atau daerah.

Sedang-kan dampak negatif dari usaha pertam-bangan, seperti terjadinya perubahan bentang alam, peningkatan erosi, peningkatan suhu udara, pencemaran lingkungan, penyingkiran hak kepe-milikan dan gesekan sosial-budaya  masyarakat di sekitar areal usaha pertambangan.

Bentuk antisipasi terhadap perma-salahan tersebut di atas, yang dapat dilakukan antara lain: Pertama, pemanfaatan bahan galian tambang harus dilakukan secara bijak dan terencana; Kedua, Kebijakan tentang pengelolaan usaha pertambangan sebisa mungkin dapat mengakomodir hak masyarakat daerah penghasil dan pengawasan ketat pada para pemegang izin usaha pertambangan.

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *