MEDIA Februari ini, ada peringatan hari kebangkitan masyarakat adat. Satu momentum penting bagi gerakan perjuangan masyarakat adat di tanah air. Dalam gerakan formalnya, masyarakat adat di tanah air menyatukan gerakannya dalam wadah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang dicetuskan pada tahun 1999 di Jakarta. Dalam gerakan yang lebih luas, masyarakat adat di Indonesia memiliki karakter lokalnya masing-masing. Satu hal, yang diinginkan masyarakat adat, yaitu pengakuan.
Pengakuan dalam bentuk implementasi dari semangat normatif yang tertera pada sejumlah perundang-undangan. Di tingkat lokal, masyarakat adat perlu diakomodasikan haknya ke dalam kebijakan daerah. Semacam Perda, Pergub dan Perbup. Dengan harapan, kebijakan lokal pengkuan itu, akan memberikan ruang politik yang lebih terbuka bagi masyarakat.
Terutama dalam mengapresiasikan diri sebagai entitas masyarakat adat. Kini, komitmen pemerintah daerah di Sulawesi Tengah sedang dinanti. Pembahasan Ranperda Tau Taa Wana, jika disahkan menjadi Perda Provin-si, akan menjadi landasan historis bagi masyarakat adat di daerah ini. Jika hal tersebut benar terjadi, maka satu langkah maju dan positif berhasil dilakukan oleh pemerintah daerah. Andai tidak, perjuangan pun akan terus dilakukan untuk memperoleh pengakuan tersebut!*