HUTAN adalah sumber daya yang sangat penting, lebih dari 800 juta orang tinggal di hutan daerah tropis . Hutan tropis sendiri memiliki memiliki fungsi yang sangat strategis, baik untuk fungsi produksi (kayu, hasil hutan non kayu, bahan bakar), fungsi lingkungan (pengaturan iklim, perangkap dan penyimpan karbon, konservasi tanah dan air, rumah keanekaragaman hayati) dan yang terpenting adalah fungsi sosial (penghidupan masyarakat lokal, budaya).
Hutan-hutan tropis di Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi, namun kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.
Kekayaaan sumberdaya hutan tersebut telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat yang bermukim di Indonesia, Interaksi antara masyarakat dengan hutan berlangsung sangat erat. Dari hutanlah mereka mendapatkan sumber-sumber penghidupan, mereka memanfaatkan hasil hutan untuk berbagai kebutuhan hidupnya seperti kayu, damar, madu, rotan dll. Dengan kata lain kehidupan mereka sangat tergantung terhadap kelestarian kawasan hutan.
Masyakat lokal khususnya masyarakat adat secara turun temurun telah memanfaatkan berbagai fungsi hutan untuk kepentingan penghidupannya berdasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga keberlanjutan hutan.
Namun sejalan dengan laju pembangunan, hutan-hutan pun mengalami perubahan yang sangat serius, penebangan hutan yang dilakukan oleh banyak pihak, khususnya untuk kepentingan investasi seperti HPH, pertambangan, perkebunan sawit dan lainnya telah menggerus fungsi dan luasan hutan alam. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen (Sumber: World Resource Institute, 1997).
Jika tekanan-tekanan terhadap hutan ini terus terjadi, maka hutan akan semakin berkurang dan bencana dampak ekologi akan berantai ke sektor-sektor lain, dan pada gilirannya akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas.
Dalam kondisi seperti inilah dibutuhkan terobosan-terobosan untuk menata kembali pengelolaan hutan di Indonesia, salah satu inisiatif pemerintah untuk menja-wab masalah ini adalah dengan menelurkan kebijakan Hutan Desa, formula ini terlihat sebagai upaya mendekatkan relasi masyarakat dengan hutan dan sumber daya alam disekitarnya untuk kesejah-teraan, tetapi tidak merubah fungsi dari status hutan itu.
Kebijakan mengenai hutan desa ini, merupakan perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan dalam melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumberdaya alam itu. Meski dalam regulasinya masih terlihat celah-celah kelemahan disana sini, namun setidaknya kebijakan ini perlu direspon oleh parapihak yang berkepentingan utamanya masyarakat.
Salah satu peran yang perlu dimainkan oleh komponen masyarakat sipil adalah melakukan pengawalan proses implementasi kebijakan ini dalam perspektif yang kritis sebagai usaha untuk perbaikan pengelolaan hutan di Negeri ini.
Pada Silo edisi kali ini, kami sengaja memilih tema Hutan Desa dalam perspektif kritis sebagai fokus utama liputan untuk menghadirkan informasi hutan desa bagi masyarakat lokal yang senantiasa bergumul dengan berbagai permasalahan kehutanan dan regulasinya, yang multikompleks dan terkadang meminggirkan keberadaan mereka ditengah-tengah kawasan hutan yang secara turun temurun telah mereka diami jauh sebelum republik ini berdiri.
Selain informasi hutan desa berbagai informasi penting lainnya tetap kami hadirkan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi pembaca.
Akhir kata selamat membaca.***