SILO 46 “KTM WAJAH BARU TRANSMIGRASI”

Pembaca SILO Yang Budiman.

DI edisi ke 46 ini, redaksi SILO memilih Kota Terpadu Mandiri (KTM) sebagai tema liputan utama. KTM adalah program pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan sejak tahun 2006 oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Oleh pemerintah KTM kerap ditunjuk sebagai bentuk perubahan paradigma transmigrasi yang tidak sekedar berorientasi memindahkan penduduk, tapi terintegrasi dengan pembangunan kawasan ekonomi.

Hanya Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan konsep migrasi penduduk dengan pola transmigrasi, yang dimulai pada jaman pemerintahan kolonial Belanda dengan nama kolonisasi hingga saat ini. Aspek demografis selalu menjadi alasan utama pelaksanaan transmigrasi, meskipun sesungguhnya pada setiap periode transmigrasi selalu didasarkan pada latar belakang, tujuan, dan kebijakan yang berbeda-beda, baik yang tertulis secara resmi maupun terselubung, politis dan non politis.

Hingga lebih dari setengah abad pelaksanaan program transmigrasi, tidak sepenuhnya bisa dikatakan berhasil. Siswono Yudo Husodo, mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, mengungkapkan, dari 10 lokasi transmigrasi, lima di antaranya tumbuh normal dan tiga gagal. Selain itu transmigrasi juga mewariskan banyak konflik dan permasalahan.

Diantara berbagai permasalahan transmigrasi, “ketidak pastian lahan” menjadi salah satu masalah krusial yang menjadi penyebab munculnya konflik tanah, dan kebanyakan merupakan tunggakan masalah pada masa orde baru. Sejak 1974 hingga saat ini, terdapat 201.005 bidang lahan yang tidak memiliki SK HPL (hak pengelolaan), sebanyak 20.824 bidang bertumpang tindih dengan kawasan hutan serta 16.884 bidang bersengketa dengan penduduk setempat.

Menjawab permasalahan tersebut, Kemenakertrans sejak tahun 2007 telah mengembangkan kriteria “Clear and Clean” (2C) dalam proses penyediaan tanah untuk calon pemukiman transmigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 15 Tahun 2007 tentang Penyiapan Pemukiman Transmigrasi.

Dengan Clear and Clean maka penyediaan tanah untuk calon pemukiman transmigrasi harus memenuhi criteria Clear, yaitu jelas letak, luas dan batas fisik tanah yang digambarkan dalam peta. Serta aspek Clean, yakni bebas dari hak dan/atau peruntukan pihak lain juga bebas dari hak adat/ulayat yang sah dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hak Atas Tanah oleh masyarakat adat setempat.

Sejak diluncurkan, Kemenakertrans telah mengembangkan tidak kurang dari 44 Kawasan Transmigrasi KTM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, masing-masing di Kabupaten Poso, Moworali, Tojo Una-Una, Parigi Moutong dan Buol. Kecuali KTM Tojo Una-Una yang mengembangkan pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Parigi Moutong dengan pola bahari (perikanan laut dan budidaya rumput laut). Tiga KTM lainnya mengembangkan pola tanaman pangan dan perkebunan.

Sayangnya, berdasarkan investigasi  yang dilakukan oleh YMP dan SILO menunjukan Clear and Clean dalam proses penempatan transmigrasi masih belum terimplementasi secara baik di lapangan. Masalah lama masih saja menyertai pembangunan KTM di antaranya proses pembebasan lahan yang berlarut-larut, ketidakjelasan lahan usaha, pembebasan lahan dan ganti rugi yang tidak transparan, ketidaklayakan lokasi dan sarana mukim dan sejumlah masalah lainnya.

Kami berharap, informasi yang kami hadirkan kali ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran dan solusi bagi para pengambil kebijakan terkait pembangunan KTM di Indonesia, serta bagi masyarakat di lokasi-lokasi KTM serta para aktivis pegiat agraria untuk menyikapi skema pembangunan KTM di Indonesia, dan Sulteng secara khusus.

Akhir kata, selamat membaca.*

Wassalam

Lihat Juga

Tau Layo Siap Melindungi Wilayah Adat

Tojo Una-Una, Oktober 2024 – Pemuda adat Tau Taa Wana, yang dikenal sebagai Tau Layo, ...

Masyarakat Tau Taa Wana Tegaskan Komitmen Melindungi Wilayah Adat

Tojo Una-Una, September 2024 – Masyarakat adat Tau Taa Wana kembali menegaskan komitmen mereka untuk ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *