SILO 51″ KEMBALINYA HAK ULAYAT”

Pembaca Yang Budiman

SANGAT luhur cita-cita negara kita. Dalam dokumen negara (Alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945) disebutkan tujuannya adalah, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk pencapain tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam mengelolah negara semua bidang/ sektor harus merujuk pada tujuan tersebut. Bidang kehutunan, misalnya dibuat Undang-undang Kehutanan, Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (Pasal 3). Sayang, jika dibandingkan antara tujuan dengan fakta-fakta empiris amat bertentangan.

Siapa penerima manfaat yang paling besar dalam pengelolaan hutan? Apakah selama ini mensejahterakan masyarakat? Apakah berkeadilan? Dan apakah berkelanjutan pengelolaannya?
UU Kehutanan telah dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih apa yang menjadi hak masyarakat adat untuk dijadikan hutan negara yang selanjutnya, atas nama negara diberikan dan/atau diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi.

Tujuan yang mulia dalam UU dikalahan dengan kepentingan. Pengusaha punya kepentingan, yang memberi izin juga punya kepentingan. Kepentingan materi. Fakta empiris memberi gambaran bahwa di Sulawesi Tengah sekitar 16 perusahaan yang mendapatkan izin mengolah kayu di 993.155 hektar. Ironis, masyarakat adat yang tinggal di sekitar/ dalam hutan hanya berperan sebagai penonton.

Bagaimana kayu dan kekayaan hutan diambil oleh pengusaha yang dibantu penguasa. Kondisi yang tidak sedap dipertontonkan menimbulkan banyak konflik baik antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha, dan ataupun masyarakat setempat dengan pemerintah.

Persoalan tersebut tidak terlepas dari kebijakan dan penerapan UU Kehutanan. Memang secara implisit hutan adat diakui namun pengklasifikasiannya bagian dari hutan negara yang membuat geram Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesepuhan Cisitu dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Jika sebelumnya pada Pasal 5 ayat (1): Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, dan b. hutan hak. Pada ayat (2), Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat. Perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi RI PUU 41- 1999 tentang Kehutanan tanggal 16 Mei 2013, dan dalam salah satu butir Surat Edaran 1/MENHUT-II/2013 itu dinyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1): Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, b. hutan adat dan c. hutan hak.

Apakah keputusan ini akan merubah tata pengelolaan hutan? Apakah di tingkat lapangan hutan adat betul-betul bisa terwujud? Bisa! Namun disyaratkan sebuah kebijakan dan peraturan beserta lampirannya. Mudah diduga ada kemauan yang kuat dari Kementerian Kehutanan untuk tetap mengklasifikasikan hutan adat ke dalam apa yang kita kenal dalam konteks pengaturan tata ruang sebagai kawasan budidaya.

Dengan demikian, keberadaan hutan adat akan tetap berada dalam rezim pengaturan Undang-undang Kehutanan yang kewenangannya sebenarnya berpangkal pada Pasal 4. Bila komitmen pemerintah kuat ingin mewujudkan apa yang diamanahkan, “Penyelenggaraan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, sebaiknya pemerintah melakukan inventarisasi dan pemetaan mana hutan yang dikelolah negara, dan mana hutan adat. Pemerintah punya sumberdaya untuk melakukan itu.***

 

Redaksi

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *