BRWA Dorong Implementasi Hutan Adat di Sulteng

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) meggelar dialog publik dengan tema “mendorong Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012, tentang Hutan Adat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Taman Budaya, diikuti oleh komunitas masyarakat adat di Palu, Donggala, Sigi dan juga Poso. Dalam kesempatan tersebut hadir nara sumber yaitu, Kadis Kehutanan Sulteng yang mewakili Gubernur, Badan Pertanahan Nasional Prov Sulteng, Hasan dan Amran Tambaru selaku verifikator
BRWA Sulteng.

Lahmudin Yoto selaku koordinator BRWA dalam sambatunnya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan seluruh komponen dalam mendorong implementasi Putusan MK terkait Hutan Adat. kami juga akan membantu menginfentarisasi wilayah adat yang ada di Sulteng.”saat ini kami telah melakukan infentarisasi komunitas masyarakat adat di Sulteng. sehingga untuk sementara, sudah ada delapan belas komunitas adat yang berhasil kami data,” tandasnya dalam pembukaan dialog publik yang digelar kamis, 27 September 2013.

Sementara itu, Amran berharap agar pihak terkait segera melakukan identifikasi wilayah adat di Sulteng, sekaligus memberikan sosialisasi putusan MK terkait hutan adat kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat. Selain itu, Amran juga meminta kepada Dinas Kehutanan Sulteng, supaya membentuk Pokja perhutanan Sosial sebaga badan yang konsen membidangi masalah kehutanan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, H. Ir. Nahardi, MM memberikan apresiasi yang tinggi kepada BRWA atas kegiatan tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sangat mendukung implementasi hutan adat agar terealisasi secepatnya. “Agar implementasi hutan adat secepatnya terlaksana, kita perlu melakukan identifikasi masyarakat adat yang ada di Sulteng. Kalau ada pengakuan masyarakat adat, pasti ada wilayah adat”, kata Nahardi dalam materinya. Kadis Kehutanan juga mengusulkan kepada seluruh komponen untuk melakukan konsultasi dengan legislatif.

hutan adat di Sulteng diharapkan mendapat pengakuan dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan sebagai legitimasi masyarakat adat yang hidup didalam atau sekitar hutan. “Mari bersama kita dorong implementasi Hutan adat di Sulawesi Tengah, dan kita kawal agar diatur dalam bentuk peraturan”, kata Nahardi dalam mengakhiri materi yang disampaikan.

Lihat Juga

Pengalaman Mendorong Pengakuan Hutan Adat Wana Posangke

Pengalaman Mendorong Pengakuan Hutan Adat Wana Posangke

PERHUTANAN SOSIAL: Daulat Masyarakat atas Rimba

Menjelang konferensi tahunan terkait lahan dan kemiskinan pada 20-24 Maret 2017 sekaligus memperingati Hari Hutan ...