13 Tokoh Adat Berdialog Dengan Dirjen PKTL

JAKARTA – Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) San Afri Awang mengapresiasi masyarakat hukum adat yang secara  konsisten menjaga dan memelihara fungsi hutan. Hal ini diungkapkannya dalam dialog dengan tokoh adat dari 13 wilayah di Indonesia, Jumat (20/11/ 2015).

“Saya sengaja mengundang tokoh adat dari 13 wilayah ini, karena saya ingin mendengar bagaimana penerapan nilai-nilai dan kearifan mereka dalam menjaga hutan, dan ternyata mereka tetap konsisten menjaga dan memelihara fungsi hutan hingga saat ini ” ujarnya.

Ke 13 tokoh adat yang hadir dalam dialog yang diselenggarakan di Ruang pertemuan Dirjen PKTL Gedung Manggala Wanabakti saat ini tengah memperjuangkan penetapa hutan adat di wilayah mereka, di depan Dirjen dan sejumlah LSM yang hadir mereka secara bergantian menjelaskan bagaimana nilai dan model pengelolaan hutan di wilayahnya.

Sofyan, tokoh adat Wana Posangke menjelaskan, bagi mereka hutan adalah ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, hutan dijaga dan dikelola dengan bijak berdasarkan nilai-nilai yang diwariskan secara turun temurun oleh leluhur mereka, pelanggaran terhadap nilai dan aturan tersebut akan dikenakan sangsi adat yang berat.

Staf Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono yang mengikuti kegiatan tersebut menyatakan, ada 13 wilayah atau komunitas tersebut diantaranya, masyarakat adat Seko di Sulawesi Selatan; Wana Posangke di Sulawesi Tengah ; Marga Serampas di Jambi; Mukim Lango dan Mukim Beungga di Ace; Kasepuhan Karang di Banten; Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan; Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat; Margo Suku IX di Bengkulu; Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat; Ngata Marena di Sulawesi Tengah; Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

Upaya masyarakat adat mendorong penetapan hutan adat ini sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.(afd/*)

sumber : beritapalu.net

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

Peta Jalan Hutan Adat Sulteng Disusun

Palu, Metrosulawesi – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *