TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa (14/11/2017) menyerahkan dokumen usulan Hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada dua hutan adat yang diusulkan yaitu Hutan Adat Vananga Bulang dan Hutan Adat Wana Mpoa. Dokumen hutan adat Vananga Bulang, diserahkan oleh Dodi Ndoa dengan luasan 10.098 Ha. Sementara untuk hutan adat Wana Mpoa diserahkan oleh Djeo seluas 11.394 Ha.
Usulan tersebut diterima langsung oleh Staf Direktorat PKTHA – KLHK, Nelson, dan disaksikan oleh Dirjen PSKL KLHK, Bambang Supriyanto, di gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta.
Prasyarat pengajuan Hutan Adat ini telah dimiliki masyarakat adat Tau Taa Wana. Salah satunya, adanya pengakuan Pemerintah Kabupaten Touna terhadap keberadaan masyarakat hukum adat kedua komunitas tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Kabupaten Touna.
Dalam proses penyerahan, Nelson, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menyegerakan proses validasi dan verifikasi permohonan tersebut. Dodi selaku perwakilan komunitas Tau Taa Wana berharap usulan hutan adat diterima. “Kami berharap agar usulan hutan adat kami dapat diterima dan prosesnya dipercepat agar kami mendapatkan pengakuan Negara atas hutan adat kami,” tandasnya, (TIN)
sumber : Mercusuar Edisi Rabu 15 November 2017 Hal 13-16