PALU, MERCUSUAR – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati menyusun Peta Jalan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat di Sulteng. Peta Jalan ini dirumuskan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Putih (TMP) Sulteng, Selasa (14/8/2017).
Pada pertemuan tersebut, para pihak yang hadir bersepakat menyusun Peta Jalan yang bertujuan mengakselerasi penetapan hutan adat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini, antara lain, regulasi, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, peran parapihak, potensi hutan adat serta kesiapan di tingkat masyarakat. Semua unsur masyarakat dan pemerintah yang memiliki konsern terhadap hutan adat dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam Peta Jalan ini, ditetapkan langkah-langkah Peta Jalan hutan adat yang dilakukan dengan didahului penetapan visi besar pengelolaan hutan adat sesuai amanah Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012, serta pembagian peran dan tanggungjawab diantara parapihak.
Ratnasari dari Direktorat Penanganan KonflikTenurial dan Hutan Adat KI.HK, mengungkapkan komitmen negara yang kuat untuk mengakui dan menetapkan hutan adat. Namun jelasnya, untuk mendapatkan penetapan tersebut dibutuhkan syarat yang harus dipenuhi dipenuhi seperti Perda pengakuan masyarakat adat dan peta wilayah adat dan hutan adat.
Sementara Kepala Seksi Hutan Adat Dinas Kehutanan Sulteng, Lukas Pasoe, menjelaskan pemerintah daerah melalui dinas kehutanan memiliki konsern yang tinggi terhadap hutan adat. Menurutnya, di Sulteng, perhutanan sosial termasuk hutan adat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam RPJMD karena itu sejumlah agenda dan program kehutanan daerah mendukung penetapan hutan adat.
Sementara panitia penyelenggara, Edy Wicaksono, memberikan, apresiasi terhadap antusias dan dukungan semua pihak yang hadir. “Kami berharap agar setelah ini perlu digelar pertemuan lanjutan. Harapannya Peta Jalan ini akan menjadi dokumen resmi sebagai acuan bersama, sebelum menjadi dokumen resmi,” tandasnya (TIN)
Sumber : Mercusuar Edisi 16 Agustus 2017 hal 9-15