PALU-Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana tekhnis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati menyusun roadmap (peta jalan) untuk pengakuan dan penetapan hutan adat di Sulteng. Peta jalan ini dirumuskan dalam lokakarya penyusunan peta jalan hutan adat yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Putih (YTM) Sulteng, Selasa (15/8) hingga Rabu (16/8) di Palu.
Pada pertemuan itu para pihak yang hadir bersepakat menyusun roadmap yang bertujuan untuk mengakselerasi penetapan hutan adat di Sulteng. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini, antara lain regulasi, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, peran parapihak, potensi hutan adat, serta kesiapan di tingkat masyarakat.
Semua unsur masyarakat dan pemerintah yang memiliki konsern terhadap hutan adat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dalam roadmap ini ditetapkan langkah-langkah peta jalan hutan adat yang dilakukan dengan didahului penetapan visi besar pengelolaan hutan adat sesuai amanah UU Nomor 41 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012, serta pembagian peran dan tanggung jawab diantara parapihak.
Ratnasari dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, mengungkapkan komitmen negara yang kuat untuk mengakui dan menetapkan hutan adat. Namun jelasnya, untuk mendapatkan penetapan tersebut dibutuhkan syarat yang harus dipenuhi seperti Perda pengakuan masyarakat adat dan peta wilayah adat dan hutan adat.
Sementara itu, Lukas Pasoe, Kepala Seksi Hutan Adat Dinas Kehutanan Sulteng menjelaskan, pemerintah daerah melalui dinas kehutanan memiliki konsern yang tinggi terhadap hutan adat. Menurutnya, di Sulteng perhutanan sosial termasuk hutan adat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, sejumlah agenda dan program kehutanan daerah mendukung penetapan hutan adat.
Edy Wicaksono, selaku panitia penyelenggara menyatakan apresiasinya terhadap antusias dan dukungan semua pihak yang hadir. “Kami berharap agar setelah ini perlu digelar pertemuan lanjutan. Harapannya roadmap ini akan menjadi dokumen resmi sebagai acuan bersama, sebelum menjadi dokumen resmi, draft roadmap perlu dibahas komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholders yang konsern terhadap perhutanan sosial dan hutan adat” ungkapnya, (mch)
sumber : Radar Sulteng Edisi 16 Agustus 2017 Hal 19